Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tak Beri Jawaban Gugatan, Hakim PTUN Tanjungpinang Beri Peringatan Keras ke UPB
Oleh : Irwan Hirzal
Selasa | 26-05-2015 | 16:15 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang, Batam memberikan peringatan keras kepada Universitas Putera Batam selaku tergugat lantaran tak memberikan jawaban atas gugatan empat mahasiswanya yang diskorsing.

Dalam sidang lanjutan yang digelar Selasa (26/5/2015), ketua majelis hakim Yustan Abithoyib, dan dua anggotanya Andi Noviandri, Fildy menyatakan peringatan keras untuk UPB disampaikan lantaran kuasa hukum mereka, Tagor Sitanggang, tidak memberikan jawaban objek gugatan sesuai jadwal persidangan.

"Jawaban gugatan belum siap. Kami memohon agar majelis hakim memutus eksepsi terlebih dahulu," kata Tagor dalam persidangan.

Salah satu penggugat, Manusun Rajagukguk yang hadir dalam persidangan, menjelaskan sidang berlangsung sangat singkat hanya 15 menit. 

"Tergugat tidak memberikan jawaban objek gugatanya. Mereka masih ngotot agar hakim memutus eksepsinya," pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang.

Editor: Dodo