Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Perampok Toko Mas di SP Plaza Dihukum 7 Tahun Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 26-05-2015 | 08:43 WIB
vonis-musa.jpg Honda-Batam
Musa Ashari, satu dari tiga terdakwa perampok toko mas menggunakan senjata api rakitan di SP Plaza divonis 7 tahun penjara.

BATAMTODAY.COM, Batam - Musa Ashari, satu dari tiga terdakwa perampok toko mas menggunakan senjata api rakitan di SP Plaza, Kecamatan Sagulung beberapa waktu lalu, akhirnya dihukum tujuh tahun penjara oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (25/5/2015) sore.

Ketua Majelis Hakim, Cahyono, dalam amar putusannya menyatakan perbuatan terdakwa sangat meresahkan dan memberi rasa takut terhadap korban. Terdakwa juga diyakini bersalah sesuai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) melanggar, pasal 365 ayat (2), jo pasal 55 KUHP.

"Terdakwa terbukti bersalah, dihukum tujuh tahun penjara, potong selama dalam tahanan," kata Cahyono.

Perasidangan sebelumnya, terdakwa bersama dua rekannyaa dituntut oleh JPU Wawan Setyawan dengan hukuman yang berbeda. Untuk terdakwa Musa Ashari, JPU menuntut agar Majelis Hakim menghukum selama delapan tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya, tiga terdakwa perampok Toko Mas Emerald di SP Plaza, Kecamatan Sagulung, masing-masing Ario bin Pendi, Abdul Gani bin Mahayan, dan Musa Azhari  kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Ketiga perampok bersenjata api rakitan itu dituntut dengan hukuman bervariasi oleh Jaksa Penuntut Umum, Wawan Setyawan, Senin (11/5/2015) sore.

Berkas tuntutan yang dibacakan JPU Wawan, terdakwa Ario bin Pendi dituntut dua tahun enam bulan (30 bulan) penjara, potong masa tahanan. Sebab, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 365 ayat (2) ke-2, juncto pasal 56 ke-2 KUHP.

Sedangkan terdakwa Abdul Gani bin Mahayan alias Gani dituntut hukuman empat tahun penjara, potong masa tahanan. Terdakwa Abdul Gani, dalam tuntutan JPU Wawan terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951, dan kedua pasal 480 ke-1 KUHP, dan ketiga pasal 221 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Terdakwa Musa Azhari dituntut 8 tahun penjara, potong masa tahanan karena terbukti melakukan tindak pidana yang diatur dalam pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-2 KUHP," kata Wawan.

Editor: Dodo