Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Lima Maling Remaja Ini Mencuri untuk Modal Bermain Warnet
Oleh : Habibi
Sabtu | 23-05-2015 | 15:35 WIB
lima_maling_cilik.jpg Honda-Batam
Kelima pelaku pencurian dan satu orang pembantu saat diamankan di Mapolsek Tanjungpinang Timur. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Sektor (Polsek) Tanjungpinang Timur berhasil mengamankan lima pelaku pencurian di wilayah Kota Tanjungpinang. Tersangka yang tertangkap tersebut diduga mengambil kotak infak, genset, mesin pompa air, LCD dan gerinda.

Para tersangka tersebut mencuri barang untuk dijadikan modal bermain warnet. "Ada lima pelaku pencurian dan satu orang yang membantu menjualkan barang curian itu," kata Kepala Polsek Tanjungpinang Timur, Ajun Komisaris Polisi Agung Yudiawan, saat melakukan konferensi pers di Mapolsek Tanjungpinang Timur, Sabtu (23/5/2015).

Kelima maling yang diamankan itu masing-masing berinisial NS, ND, RN, IY dan FO. Kelimanya merupakan remaja yang sehari-hari berada di sebuah warnet di Jalan DI Panjaitan.

Pada awal kejadian, polisi mendapat informasi bahwa ada salah seorang menjual barang curian yakni genset yang merupakan barang tindak pidana. "Setelah dilakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan RN. Kemudian dikembangkan, kita juga berhasil mengamankan NS dan IY. Genset itu mereka curi di masjid samping Mapolsek Tanjungpinang Barat," ujarnya.

Setelah diselidiki, ketiga pelaku tersebut juga melakukan pencurian lain. Mereka mencuri bengkel teralis di Batu 7 dengan barang bukti LCD, gerinda duduk dan gerinda tangan. Setelah itu, dilakukan pengembangan dengan tersangka ND dan FO.

"Sebagai pembantu menjualkan hasil curian itu namanya juga FO. Dari pengakuan pelaku, ada tujuh TKP (tempat kejadian perkara) yang di sekitar masjid Jalan Makam Pahlawan, masjid simpang Kijang Lama, masjid belakang kuburan, masjid dekat SDN 004 Tanjungpinang Timur, masjid Batu 8, masjid Jalan Kuantan, masjid Batu 9," katanya.

Agung menjelaskan, dari kejadian yang dilakukan, kelima pelaku tersebut dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun. "Dari penangkapan ini, kita akan lakukan pengembangan lagi. Mana tahu masih banyak yang ikut dalam pencurian ini," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda Ryan Try Putra, menjelaskan, beberapa pelaku ditangkap saat berada di salah satu warnet di Batu 7. Modus mereka dalam melakukan pencurian dengan menggunakan martil dan obeng.

"Mereka melakukan pencurian di malam hari. Dari pengakuan pelaku, niatnya spontanitas dengan berbeda pelaku. Sebab, ada yang menjadi pelaku spesialis kotak infak, dari pelaku itu ada yang di bawah umur," ujarnya.

Sementara itu RN menjelaskan, ia dan teman-temannya mencuri barang tersebut lantaran terdesak. Bahkan, niat dan hasil menjual barang tersebut untuk digunakan bermain warnet.

"Uang dari barang itu kami bagi ramai-ramai. Kadang kami dapat Rp100 ribu, kadang dapat lebih. Itu tergantung barangnya," tutur RN. (*)

Editor: Roelan