Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selundupkan 2 Kg Sabu, WN Malaysia Dibekuk Sat Narkoba Polres Karimun di Hotel Gebion
Oleh : Hadli
Jum'at | 22-05-2015 | 19:38 WIB
wn_malaysia_sabu_2_kg.JPG Honda-Batam
M Fazli bin Abdullah, WN Malaysia yang dibekuk karena selundupkan sabu 2 kg.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Satuan Narkoba Polres Karimun berhasil membekuk warga negara Malaysia bernama M Fazli bin Abdullah (30) beserta barang bukti sabu, ekstasi dan heroin di Hotel Gebion pada Kamis (21/5/2015) pagi sekitar pukul 04.30 WIB.

"Informasi yang kita peroleh pada Rabu, 20 Mei, sekitar pukul 21.00 WIB ada orang yang membawa narkoba dan menginap di Hotel Gebion. Setelah dilakukan pengintaian, keesokan harinya satu orang tersangka WN Malaysia kita tangkap di dalam kamar 406," ujar Kasat Narkoba Polres Karimun, AKP Hendrianto, di sela-sela ekspos kasus yang digelar di Mapolda Kepri, Jumat (22/5/2015).

Dia menerangkan, saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh karyawan hotel, ditemukan satu paket kecil heroin di atas kasur kamar tersangka. Dari dalam lemari ditemukan satu buah tas berisikan pakaian-pakaian tersangka yang di dalamnya juga ada dua jenis narkoba.

"Selain pakaian, didapati dua bungkus sabu seberat dua kilogram dalam bungkus plastik bening serta 10 butir pil ekstasi," terangnya.

Guna pengembangan, tersangka beserta barang bukti narkoba tersebut dibawa ke Mapolres Karimun. Dari pengakuan tersangka, warga Kampung Parit Rumbai Pintian, Johor Malaysia, yang berprofesi sebagai nelayan itu mengaku masuk Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tidak resmi.

"Tersangka masuk menggunakan kapal pompong (pelabuhan ilegal) tanpa paspor," tuturnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri, AKBP Hartono, mengatakan, tangkapan narkoba sebanyak 2 kg yang dilakukan jajaran Polres Karimun merupakan sebuah prestasi yang patut diapresiasikan. "Sabu sebanyak itu dapat merusak ribuan generasi bangsa," katanya.

Tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati. (*)

Editor: Roelan