Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terbukti Timbun Solar dan 'Cuci' Uang, Noldi Christi Dihukum 40 Bulan Penjara
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 22-05-2015 | 09:06 WIB
noldi christi di pn batam.jpg Honda-Batam
Noldi Christi alias Odi saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Batam. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam akhirnya menghukum Noldi Christi alias Odi selama 40 bulan penjara atau tiga tahun empat bulan. Komisaris PT Bintang Abadi Sukses (BAS) itu terbukti bersalah menampung dan menimbun BBM jenis solar bersubsidi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan diyakini bersalah menampung dan menimbun BBM jenis solar bersubsid. Terdakwa dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 4 bulan, dipotong selama dalam tahanan," kata Ketua majelis hakim yang memimpin persidangan, Khairul Fuad, Kamis (21/5/2015) sore di ruang sidang utama PN Batam.

Selain menjatuhi hukuman penjara, Noldi juga dihukum membayar denda sebesar Rp3 miliar, subsider tiga bulan kurungan. Sebab, majelis hakim berpendapat bahwa unsur-unsur TPPU yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU) terbukti sesuai fakta dalam persidangan.

"Perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur yang didakwakan JPU," kata Fuad.

Kendati memenuhi semua unsur dakwaan, putusan majelis hakim masih lebih ringan dibanding tuntutan JPU. Dalam persidangan sebelumnya, JPU meminta majelis hakim agar menghukum Noldi Christi alias Odi dengan kurungan lima tahun penjara dan denda Rp6 miliar, subsider enam bulan kurungan.

Atas putusan tersebut, terdakwa mengaku belum bisa memastikan akan menerima atau menolak dengan upaya banding. Ia diberi kesempatan paling lama tujuh hari untuk berpikir.

Sama halnya dengan JPU, masih pikir-pikir atas putusan majelis hakim, di mana hukuman dan denda yang dijatuhi terhadap terdakwa lebih ringan dibanding yang tuntutannya. "Saya pikir-pikir dulu," ujar JPU Wawan Setyawan, usai persidangan. (*)

Editor: Roelan