Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tiga Pemilik Sabu di Tanjungpinang Dituntut 4 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 21-05-2015 | 09:28 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Tiga terdakwa pemilik sabu, masing-masing Ratna Dewi alias Mimi (29), Yulizar Kusumawijaya alias Bray (35) dan Firdaus alias Ace (25) dituntut 4 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider 6 bulan kurungan, oleh Jaksa Penuntut Umum, Mirian SH, di PN Tanjungpinang, Rabu (20/5/2015). 

Dalam tuntutannya, Mirian menyatakan ketiga terdakwa yang disidangkan secara terpisah itu, terbukti memiliki, menyimpan dan menggunakan narkoba golongan I jenis sabu di rumah kontrakan mereka, sebagaimana dalam dakwaan primer melanggar pasal 132 juncto 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba. 

Atas tuntutan tersebut, masing-masing terdakwa menyampaikan pledoi secara lisan dan meminta kepada Majelis Hakim agar meringankan hukumnya, karena selain menyesal, mereka merupakan tulang punggung keluarganya. 

"Saya mohon keringanan hukuman, karena selain menyesal, saya juga memiliki keluarga yang perlu saya nafkahi," kata Yulizar pada Majelis Hakim yang dipimpin Parulian Lumbantoruan SH. 

Sementara, JPU tetap pada tuntutannya, hingga Majelis Hakim menyatakan akan memberikan putusan pada masing-masing terdakwa pada sidang mendatang. 

Sebelumnya, terdakwa ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang di salah satu gang di Jalan Sultan Sulaiman, pada 6 Januari, sekitar pukul 22.00. Berawal saat Mimi menerima telepon dari Rustam alias Ucil.

Ratna diminta menyiapkan sabu-sabu sekitar lima gram. Namun, Mimi mengatakan ia tak memiliki sabu-sabu sebanyak itu. Mimi lalu mengatakan kepada Bray bahwa Ucil ingin membeli sabu-sabu. Sesaat kemudian, pesan singkat dari Ucil masuk ke HP Mimi. Ia meminta sabu-sabu paket 300. 

Hal ini diceritakan Mimi kepada Bray. Saat itu Bray mengungkapkan, ia masih mencari orang yang menjual sabu-sabu. Namun, Ucil diminta mempersiapkan uang sekitar Rp 1,5 juta. Uang itu lalu diserahkan kepada Bray. Kemudian, Bray menghubungi Andre (DPO), bandar sabu-sabu. 

Disampaikan Bray, ia ingin membeli satu paket sabu-sabu seharga Rp 1,5 juta. Saat keduanya bertemu, sabu-sabu yang diserahkan Andre sebanyak dua paket. Satu paket untuk Ucil dan satu paket lainnya harga Rp 100 ribu, untuk pesanan orang lain, Syafarudin alias Udin (DPO).

Dua paket sabu-sabu itu dibawa ke rumah Mimi. Setelah mengetahui barang haram itu ada di tangan Bray, Udin meminta Firdaus alias Ace menjemput pesanan itu ke indekos Mimi, dimana Bray ikut tinggal di sana.

Sampai di rumah itu, Ace menerima paket sabu-sabu dari Bray sesuai pesanan di dalam kamar. Saat keluar kamar menuju ke ruang tamu, dua anggota Sat Res Narkoba menggerebek kamar indekos itu.

Penggerebekan itu disaksikan Ketua RW setempat. Dua petugas ini menemukan satu paket sabu-sabu di lantai ruang tamu. Sementara itu, kamar Mimi digeledah. Rupanya, kamar itu sedang berlangsung pesta narkoba. 

Di dalam kamar tersebut ditemukan satu pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sabu-sabu sisa pemakaian, satu alat hisap sabu atau bong, satu timbangan digital, satu ikat plastik transparan, dan satu sedotan

Editor: Dodo