Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi III Jadwalkan RDP Senin Depan

Komisi I DPRD Batam Pertanyakan Izin Portal Parkir Nagoya City Walk
Oleh : Ahmad Rohmadi
Rabu | 20-05-2015 | 09:44 WIB
sidak-city-_walk.jpg Honda-Batam
Anggota Komisi I DPRD Batam saat melakukan sidak ke Nagoya City Walk untuk mempertanyakan izin pemasangan portal parkir di jalan umum.

BATAMTODAY.COM, Batam - Portal parkir yang dipasang oleh pengelola kawasan Nagoya City Walk di badan jalan umun terus saja menjadi sorotan publik menyusul banyaknya keluhan warga sekitar.

Selain diduga menyalahi aturan yang berlaku, portal parkir tersebut menimbulkan kemacetan yang semakin parah, meskipun ada petugas sekuriti Nagoya City Walk yang mengatur lalu lintas di jalan area bisnis di Batam itu.

Setelah sebelumnya Komisi III DPRD Batam yang menilai pemasangan portal parkir tersebut banyak pelanggaran, hingga menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) dengan manajemen Nagoya City Walk Senin depan, kini giliran Komisi I DPRD Batam yang mempertanyakan izinnya karena banyaknya laporan keluhan masyarakat yang masuk.

Anggota Komisi I Lik Khai yang juga tinggal di kawasan tidak jauh dari Nagoya City Walk mengatakan sering menjadi korban kemacetan di simpang depan Nagoya City Walk

Ia juga mengaku pernah mempertanyakan kepada sekuriti Nagoya City Walk yang ada di jalan secara langsung. Namun, bukan mendapatkan pelayanan yang baik malah mendapat ancaman dari oknum Polisi yang juga ada berjaga di situ.

"Kemarin saya tanya, tapi bukan menjawab baik-baik malah mengancam mau mukul kalau saya tidak pergi. Seharusnya kan polisi yang mengamankan kok malah gitu," kata Lik Khai menunjukan kekesalannya di depan manajemen Nagoya City Walk saat Komisi I melakukan inpeksi mendadak (sidak), Selasa (19/5/2015) sore.

Sidak yang dipimpin oleh Ketua Komisi I, Nyanyang Haris Pratamura, meminta kepada manajemen untuk memberikan bukti-bukti terkait izin pendirian portal parkir tersebut.

"Supaya bisa kami pelajari lebih lanjut, mana saja batas City Walk," ujar Nyanyang.

Menanggapi pertanyaan dan kedatangan para anggota wakil rakyat, Direktur Supreme Property, Teddy Susilo menjelaskan bahwa alasan pendirian tersebut karena adanya kesemrawutan lalu lintas di jalan tersebut.

Sedangkan petugas pemerintah atau Dinas Perhubungan (Dishub) yang seharusnya bertanggung jawab di jalan tersebut tidak ada.

"Sehingga, kami merasa sekecil apapun kami membagi keberkahan dengan lingkungan tak boleh pak? Tapi kalau kami salah kami mohon maaf pak," kata Teddy.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya juga melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian pariwisata.

Sehingga mengenai perilaku dari oknum Polisi yang kurang menyenangkan, pihaknya meminta maaf dan akan segera dilaporkan kepada atasan petugas oknum Polisi tersebut.

Teddy pun berjanji akan segera mengantarkan berkas-berkas yang diminta oleh para anggota Komisi I dan akan segera mengantarnya ke DPRD Batam.

Editor: Dodo