Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Bos Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Galang Batang Ditangkap Polisi Bintan
Oleh : Harjo
Selasa | 19-05-2015 | 15:58 WIB
tambang_pasir_gunungkijang_(1).jpg Honda-Batam
Lokasi tambang pasir di Gunungkijang yang digerebek Polisi Bintan beberapa waktu lalu.

BATAMTODAY.COM, Tanjunguban- Edison (42) pengusaha tambang pasir illegal di wilayah Galang Batang, Kecamatan Gunungkijang, Bintan akhinya ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Bintan di Seijang, Tanjungpinang, Senin (18/5/2015).

"Sebelumnya Bobi dan Kopral, anak buah Edison kita tangkap dan dalam perkembangannya ternyata Edison adalah bosnya. Makanya Edison pun kita tangkap, setalah beberapa lama penyidik melakukan pencarian terhadap tersangka," ungkap Kasat Reskrim Polres Bintan, Ajun Komisaris Polisi Andri Kurniawan kepada BATAMTODAY.COM di Mapolres Bintan, Selasa (22/5/2015).

Terkait dengan kasus pertambangan pasir ilegal ini, puluhan anggota Polres Bintan dikerahkan untuk menghentikan aktivitas di sekitar Telukbakau, Kecamatan Gunungkijang, pada Rabu (18/3/2015). Sebanyak 10 set mesin penyedot pasir serta sejumlah peralatan lainnya yang diduga milik empat pengusaha tambang pasir dari empat lokasi berbeda, telah diamankan.

"Guna dilakukan pemeriksaan, 10 mesin penyedot pasir itu diamankan. Termasuk 10 orang sopir dan 10 unit truk yang sedang memuat pasir dari hasil tambang pasir yang diduga ilegal tersebut guna diambil keterangan," kata Andri, Rabu (18/3/202015) petang.

Belasan pekerja tambang pasir juga turut diangkut ke Mapolres Bintan untuk memastikan siapa sebenarnya pemilik dari tambang illegal yang selama ini diduga tidak tersentuh oleh hukum. "Kita belum bisa memastikan siapa pemilik lahan atau pengusaha pasir ilegal. Saat ini kita masih fokus memeriksa saksi-saksi termasuk pekerja dan sopir truk," terangnya. (Baca: Polres Bintan Hentikan Penambangan Pasir di Gunungkijang)

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edison dijerat dengan pasal 158 UU Minerba dengan ancaman 10 tahun penjara

Editor: Dodo