Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Banyak yang Langgar Aturan

Gustian Riau Tutup Operasional Gelper di Batam
Oleh : Hadli
Selasa | 19-05-2015 | 10:55 WIB
Gustian_Riau.jpg Honda-Batam
Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Kota Batam, Gustian Riau melayangkan surat penutupan area Gelanggarang Permainan (Gelper) di Batam pada Senin, 11 Mei 2015 lalu.

Berdasarkan selebaran surat edaran  bersifat segera yang diperoleh  BATAMTODAY.COM, Gustian Riau menyebutkan penutupan gelper di Batam dalam rangka verifikasi dan validasi alat serta standar operasional prosedur (SOP). 

"Berdasarkan pantauan dan pengawasan lapangan BPMPTSP Kota Batam dengan Asosiasi Rekreasi Keluarga Indonesia (ARKI) masih ditemukan pelanggaran-pelanggaran (perjudian-red) dalam pelaksanaan arena permainan yaang dilakukan para pelaku usaha," demikian salah satu petikan isi surat edaran Gustian Riau kepada seluruh pengusha gelper yang izinnya telah dikeluarkan. 

Pelanggaran (dugaan perjudian) yang dimaksud ada 6 poin diantaranya: 

Teknis permainan diantaranya masuk koin keluar (koin), yang seharusnya masuk koin keluar tiket, kemudian harus ditukar dengan hadiah. 

Tidak sesuai jumlah dan jenis mesin yang diterbitkan izinnya (penempatan mesin tanpa berizin). 

Menyikapi temuan - temuan di lapangan dalam rangka penata kelolaan ulang baik mesin maaupun SOP maka dengan ini agar saudara (pemilik usaha) menghentikan kegiatan usahanya sampai dilakukan ulang verifikasi dan validasi terhadap alat/mesin yang dimaksud. 

Namun meski ada larangan beroperasi, gelper di kawasan Harbourbay, STK milik Aku daan di Siang Malam milik Tuatau serta gelper di kawasan Kampung Bule terpantau (pub) masih beroperasi seperti biasa dan menggunakan mesin-mesin yang mengandung untung-untungan. Selain itu, aturan buka tutup gelper juga banyak dilanggar para pengelola.

Editor: Dodo