Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sengketa Kepemilikan Hotel BCC

Dikabulkan Majelis Hakim, Conti Candra Jadi Tahanan Kota
Oleh : Gokli
Senin | 18-05-2015 | 18:58 WIB
sidang-conti.jpg Honda-Batam
Conti Candra, saat menjalani persidangan di PN Batam, Senin siang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Perkara pidana dalam sengketa kepemilikan Hotel BCC dengan terdakwa Conti Candra disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (18/5/2015) siang. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Aji Satrio, Conti Candra dikenakan pasal 374 KUHP dan subsider pasal 372 KUHP.

Setelah dakwaan dibacakan, terdakwa melalui penasehat hukumnya (PH), langsung mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Khairul Fuad, didampingi dua hakim anggota Budiman Sitorus dan Alfian, agar penahanan Conti Candra dapat ditangguhkan. Sebab, terdaka butuh perawatan intensif, akibat menderita penyakit jantung dan diabetes, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Atas permohonan terdakwa, Majelis Hakim sempat menskorsing sidang untuk bermusyawarah.  Sekitar 10 menit kemudian, sidang kembali dilanjutkan, dimana Majelis Hakim mengabulkan permohonan terdakwa, yakni mengalihkan penahanan dari tahanan rumah negara menjadi tahanan kota.

"Penahanan terdakwa dialihkan dari tahanan rumah negara menjadi tahanan kota sejak tanggal 18 - 28 Mei 2015. Dan, terdakwa wajib melapor ke panitera setiap hari Senin," kata Hakim Fuad, membacakan penetapan atas permohon terdakwa.

Sementara, mengenai dakwaan yang telah dibacakan JPU, terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan esepsi dalam sidang berikutnya pada Kamis (28/5/2015). Sebab, Conti merasa semua yang didakwakan itu tidak benar.

"Kami akan mengajukan eksepsi," ujar PH terdakwa.

Usai persidangan, JPU Aji menyampaikan paihaknya akan menjalankan putusan Majelis Hakim atas pengalihan tahanan terdakwa. Menurut dia, Majelis Hakim memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan KUHAP.

"Kalau Hakim sudah menetapkan, harus kami jalankan," kata Aji.

Editor: Dodo