Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Cemburu Istri Siri Selingkuh, Iswanto Nekat Bawa Kabur Anak
Oleh : Romi Chandra
Senin | 18-05-2015 | 16:27 WIB
tsk-penclikan-anak.jpg Honda-Batam
Dua tersangka penculikan anak, Iswanto dan Teguh saat kasusnya diekspose di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Bengkong bersama Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang berhasil mengungkap dugaan kasus penculikan. Dua pria, Iswanto (34) dan Teguh (25), yang diduga sebagai pelaku turut dibekuk, di salah satu masjid kawasan Shangrilla, Sekupang, Senin (18/5/2015) subuh.

Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari laporan ibu korban, Wahyuni pada Minggu (17/5/2015) kemarin, bahwa anaknya, Irfan, telah dibawa kabur oleh Iswanto, Sabtu (16/5/2015) malam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, saat ekspose mengatakan, penculikan itu berawal dari rasa cemburu Iswanto terhadap Wahyuni yang meminta izin kepadanya pulang ke kampung halaman di Jawa untuk memperbaiki rumah. Namun Iswanto malah mendapati Wahyuni memasang foto profil BBM-nya bersama lelaki lain.

"Antara Iswanto dan Wahyuni sudah nikah siri dan tinggal satu rumah. Terlapor merasa cemburu kepada pelapor, makanya membawa Irfan, anak Wahyuni dengan suaminya sebelum Iswanto. Mereka memang punya niat pergi dari Batam Rabu (20/5/2015) besok," kata Yoga yang didampingi Kapolsek Bengkong, AKP Syamsurizal, Senin siang.

Selain membawa Irfan, Iswanto juga membawa barang-barang milik Wahyuni, berupa satu unit handycam, satu ponsel, dan satu unit sepeda motor.

"Handycam sudah digadaikan terlapor untuk menebus ponselnya seharga Rp 600 ribu. Sedangkan ponsel dan sepeda motor berhasil kita amankan," tambah Yoga.

Sementara Teguh diamankan karena ikut bersama Iswanto. "Saat kita membekuk Iswanto, Teguh juga berada di lokasi. Ia membantu membawakan barang-barang Iswanto dan Irfan," tuturnya.

Dijelaskan Yoga, unsur penculikannya karena ditemukan beberapa kata-kata ancaman yang dikeluarkan Iswanto kepada Wahyuni melalui via ponsel. Selain itu, Wahyuni selaku ibu juga tidak mengetahui awalnya kalau anak anaknya sudah dibawa Iswanto.

"Wahyuni mengetahui anaknya dibawa Iswanto dari pembantunya yang tinggal di rumah. Tapi nanti akan kita dalami lagi," jelasnya.

Sementara Iswanto dikenakan pasal 83 UU 35  tahun 2014 tentang perlindugan anak dengan ancaman 15 tahun penjara juncto 363  KUHP tentang pencurian, dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan Teguh dikenakan pasal 55 KUHP, tentang keikutsertaannya.

Editor: Dodo