Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terjungkal Ditabrak Korbannya, Jambret di Tanjungpinang Babak Belur Dihajar Massa
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 18-05-2015 | 15:47 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Noviandri, babak belur dihajar massa setelah terjungkal ditabrak Dewi Safitri yang dijambretnya di depan Swalayan Kurnia, Jalan Brigjen Katamso km.5, Tanjungpinang pada Minggu (17/5/2015) petang.

Noviandri yang terjungkal itu, juga ditinggal kabur 'partner' menjambretnya, Agus yang ketakutan akan kepungan massa. Agus kemudian tertangkap di rumahnya, Perumahan Palm Hill, Pinang Kencana setelah Noviandri 'bernyanyi' di depan aparat Polsek Tanjungpinang Timur.

Kanit Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur, Ipda ‎Riyan Tri Putra, mengatakan awalnya, kedua pelaku mencoba menarik tas milik Dewi Safitri, saat melintas beriringan di k.5 bawah. Ketika tas Dewi ditarik, Noviandri sebagai eksekutor yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Revo langsung dikeja rkorban dan ketika tas terjatuh, korban langsung menabrak motor pelaku. 

"Saat itu Noviandri terjatuh bersama korban, dan langsung diamankan warga, sementara Agus langsung kabur melarikan diri," kata ‎Riyan, Senin (18/5/2015). 

Setalah Noviandri diamankan, selanjutnya Polisi menginterogasi pelaku dan kemudian memberitahukan alamat rumah Agus. Seketika itu, Polisi yang langsung mendatangi rumah Agus dan melakukan penangkapan. 

"Atas kejadiaan ini, Dewi mengalami luka di bagian lengan kanan akibat mempertahankan tas miliknya yang berisi ponsel dan dompet. Korban saat ini masih dirawat di RSUD Provinsi. Sedangkan kedua Pelaku kita tetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan," ujarnya. 

Dari pengembangan yang dilakukan, Noviandri merupakan residivis yang telah melakukan pencurian dan penjambretan di tiga lokasi di Tanjungpinang, yakni di Jalan Pancur, Jalan Kijang Km 13 dan yang terakhir di Jalan Gatot Subroto km.5 bawah ini. Sedangkan Agus merupakan kawanan pemula yang bertugas sebagai joki atau pembawa motor.

Noviandri dan Agus dijerat dengan pasal 365 juncto pasal 363 KUHP dan untuk proses hukum lebih lanjut, keduanya dijebloskan ke penjara.

Editor: Dodo