Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kontraktor dan Sub-kontraktor Terseret Alkes

Inilah Dua Tersangka Baru Kasus Korupsi Alkes Puskesmas Batam
Oleh : Gokli
Jum'at | 15-05-2015 | 19:58 WIB
Tengku_Firdaus,_Kasi_Pidana_Khusus_Kejari_Batam.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus.

BATAMTODAY.COM, Batam - Selain Erigana, Polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) untuk 16 puskesmas di Kota Batam, yakni S dan Eu. Hal ini diketahui dari Surat Perintah Dimulainnya Penyidikan (SPDP) yang dikirim Polisi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam.

"Berkas perkara tersangka Erigana sudah tahap I. Dua tersangka lain baru SPDP, yang sudah dikirim satu minggu yang lalu," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam, Tengku Firdaus, Jumat (15/5/2015) sore.

Menurut Firdaus, sesuai SPDP yang telah mereka terima, S diketahui sub-kontrak dari pemenang tender proyek Alkes 16 Puskesmas se-Kota Batam. Sementara Eu, diketahui sebagai kontraktor yang memenangkan lelang proyek tersebut.

"Untuk S dan Eu, penyidikan di kepolisian. Saya tak bisa komentar banyak soal itu," jelasnya.

Sedangkan berkas perkara tersangka Erigana, Kabid Program Dinas Kesehatan (Dinkes) Batam, sambung Firdaus, saat ini sedang diteliti jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut. "Berkasnya masih diteliti Jaksa," ujarnya. (Baca: Berkas Kasus Korupsi Pengadaan Alkes di 16 Puskesmas di Batam Sedang Diteliti Kejaksaan)

Editor: Dodo