Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Bekuk PNS Pemko Batam Pengguna Narkoba
Oleh : Hadli
Jum'at | 15-05-2015 | 19:43 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Riau menyebutkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu sudah lama masuk dalam lingkungan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kepri, khsusnya Pemerintahan Kota Batam. 

Hal itu diungkap oleh Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beny Setiawan berdasarkan hasil pengembangan kepada PNS Pemko Batam berinisial MA alias PJ yang ditangkap pada Selasa (5/5/2015) malam di sebuah hotel kawasan Batam Center dengan barang bukti 0,6 gram sabu. 

"Tersangka mengakui masih banyak PNS lain yang juga menggunakan narkoba," ujar Kepala BNNP Kepri melalui Kabid Berantas, Abdul Hasyim Panggabean, Jumat (15/5/2015). 

Selain sabu seberat 0,6 gram yang diamankan dari tersangka MA alias PJ, juga berhasil disita alat hisap (bong) dan korek api yang diguankan tersangka untuk menggunakan sabu di kamar hotel tersebut. 

Setelah dilakukan tes urine, hasilnya positif menggunakan ampetamine. Dari hasil pemeriksaan penyidik, MA adalah pencandu narkoba kelas akut dan tidak terlibat jaringan peredaran gelap narkotika.

Penyidik, tambahnya, berkesimpulan bahwa tersangka perlu disembuhkan dari ketergantungan terhadap narkoba sehingga dilakukan asesmen terpadu pada hari Selasa (12/5/2015) lalu.

"Tim asesmen terpadu (Kedokteran, BNN, Polisi, Jaksa) merekomendasikan agar MA direhabilitasi rawat inap di Loka Rehabilitasi BNN Batam selama 3 bulan. Sementara proses hukumnya tetap berjalan," terangnya. 

Abdul Hasyim juga menyampaikan terima kasih atas pengungkapan PNS Pemko Batam berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat. 

"Ini menunjukkan bahwa masyarakat peduli terhadap lingkungannya dan mendukung terciptanya lingkungan bebas narkoba. Kami memohon partisipasinya masyarakat agar terus mendukung upaya pencegahan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba (P4GN)," tutupnya. 

Editor: Dodo