Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BNNP Kepri Musnahkan 488 Gram Sabu Milik Kurir Jaringan Narkoba Internasional
Oleh : Hadli
Jum'at | 15-05-2015 | 14:58 WIB
sabu-sandal.jpg Honda-Batam
Kabid Berantas BNNP Kepri Abdul Hasyim Panggabean memberikan keterangan kepada pers sevelum sabu milik M, kurir asal Aceh yang diamankan di Pelabuhan Ferry INternasional Batam Centre beberapa waktu lalu, dimusnahkan..

BATAMTODAY.COM, Batam - Narkotika jenis sabu-sabu seberat 488 gram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri, Jumat (15/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. 

Kepala BNNP Kepri Kombes Pol Beny Setiawan melalui Kabid Berantas BNNP Kepri Abdul Hasyim Panggabean mengatakan, braang haram yang dimusnahkan milik tersangka M, warga asal Aceh yang diamankan Petugas Bea dan Cukai Batam pada Selasa (14/4/2015) lalu. 

"M diamankan setelah terdeteksi mesin X-ray di Pelabuhan Internasional Batam Center sebanyak 512 gram yang disimpan dalam dua bungkus plastik bening dan dilapisi tisu merah jambu yang disimpannya di dalam sol sandal yang digunakan saat itu," ujarnya di Gedung BNNP Kepri, Batubesar,  Kecamatan Nongsa. (Baca: Selipkan Sabu di Sandal, Pria Ini Dibekuk Petugas BC di Pelabuhan Batam Centre)

Menurut pengakuan tersangka, tambahnya, ia membawa sabu tersebut dari Malaysia atas suruhan seorang WNI asal Aceh berinisial AD di Malaysia, dengan imbalan sebesar 3000 Ringgit Malaysia. 

"Sabu tersebut rencananya akan diantar ke Medan untuk diserahkan kepada seseorang yang telah menunggu di sana," tuturnya. 

Tim Berantas BNNP Kepri telah turun melakukan pengejaran ke Medan, namun gagal membekuk calon penerima barang haram itu karena diduga telah mengetahui peristiwa tertangkapnya M di Batam. 

Sebanyak 488 gram sabu yang dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air panas. Sisa barang bukti sabu milik M sebanyak 24 gram disisihkan untuk pembuktian di persidangan dan pengujian di labfor. 

Editor: Dodo