Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Kali Mangkir, Polisi Ancam Panggil Paksa Djodi Wirahadikusuma
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-05-2015 | 16:10 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Kepolisian Resor Tanjungpinang bakal melakukan pemanggilan paksa terhadap Djodi Wirahadikusuma setelah yang bersangkutan dua kali mangkir untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Reza Morandi mengatakan, dalam dua kali pemanggilan tersangka Djodi mangkir dengan alasan tak jelas. Jika dalam ketiga kali dipanggil juga tidak hadir, sesuai dengan aturan dan KUHAP, penyidik Polisi akan melakukan upaya paksa.

"Sudah dua kali surat panggilan kami layangkan, tetapi hingga saat ini tersangka belum pernah hadir. Kami juga sedang menunggu dan pemberitahuan dari keluarga atau kuasa hukum tersangka juga tidak ada," kata Reza, Kamis (14/5/2015).

Sebagaimana diketahui, Djodi Wirahadikusuma telah ditetapakan sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat tanah oleh penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang. Penetapan status tersangka ini, didasari dari dua alat bukti dalam penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan atas laporan Robert Yulizar, salah satu warga pemilik tanah yang bersempadan dengan tanah Djodi, yang melapor ke polisi pada 2013 lalu.

Dari laporan maupun hasil penyelidikan Satreskrim Polres Tanjungpinang, didapati bahwa luas lahan yang dimiliki Djodi di kawasan tersebut menjadi 19.962 meter persegi dari luas lahan yang sedianya hanya sekitar 9.000 meter persegi.

Berdasarkan hal tersebut, kuat dugaan tim penyidik bahwa surat tanah yang dimiliki oleh Djodi Wirahadikusuma, diduga palsu atau menggunakan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 263 ayat (2) KUHP pidana.

Terungkapnya dugaan pemalsuan tersebut, setelah tim penyidik mendapatkan beberapa bukti dan keterangan saksi, termasuk saksi pemilik asal tanah milik Djodi tersebut, yakni Abdul Latif yang mengaku hanya menjual kepada Djodi hanya seluas 9.000 meter persegi beberapa tahun lalu.

Namun dari keterangan sementara didapati tim penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, kelebihan lahan seluas satu hektar dalam sertifikat Djodi Wirahadikusuma tersebut, karena adanya perubahan luas lahan tanah (renvoi-red).

Informasi yang diperoleh, tersangka Djodi saat ini sedang tidak berada di Tanjungpinang tetapi yang bersangkutan sedang di luar negeri.

"Pak Djodi aja saat ini lagi di luar negeri, bagaimana mau memenuhi panggilan Polisi," kata salah seorang rekan Djodi kepada BATAMTODAY.COM di PN Tanjungpinang.

Editor: Dodo