Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Beda Pendapat

Gelapkan Dana Reklamasi, Dirut PT Hermina Jaya Divonis 6 Bulan
Oleh : Charles Sitompul
Kamis | 14-05-2015 | 13:52 WIB

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Direktur PT Hermina Jaya, Helman (67) divonis 6 bulan penjara karena terbukti menggelapkan dana reklamasi senilai Rp 3,6 miliar yang dikirimkan rekan bisnisnya, Chew Fatt selaku Direktur Trans Elite Mineral LTD Malaysia.

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Trikoro dan Fatul Mudjib SH, setelah hakim Eriyusman SH menyatakan berbeda atau dissenting opinion atas keputusan dua majelis hakim lainnya di PN Tanjungpinang, Rabu (12/5/2015).

Hukuman ini lebih ringan 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Efan Apturedi SH yang sebelumnya menuntut terdakwa 7 bulan penjara atas dakwaan alternatif pertama melanggar pasal 372 KUHP.

Dalam putusannya, Bambang dan Fatul menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan atas penyimpanan dana jaminan pelestarian lingkungan (DJPL) pertambangan bauksit senilai Rp 3,6 milliar yang dikirimkan rekan bisnisnya, Chew Fatt selaku direktur Trans Elite Mineral LTD Malaysia, ke rekening perusahaan PT Hermina Jaya, namun disimpan terdakwa di bank swasta yang mengakibatkan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan tidak diperpanjang Pemerintah Kabupaten Lingga.

Sementara Eriyusman berpendapat, sangkaan dakwaan alternatif melanggar pasal 372 sebagaimana yang didakwakan JPU tidak terbukti. dan sesuai dengan UU dan Peraturan Pertambangan terdakwa terbukti melakukan penyimpanan dana DJPL di bank swasta, tetapi perbuatan terdakwa merupakan kesalahan administrasi dan bukan merupakan kejahatan pidana karena, selain dana Rp 3,6 miliar masih ada, dalam proses penyidikan dan penuntutan terdakwa juga sudah memidahbukukan rekening QQ dana reklamasi perusahaannya ke rekening bank pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Atas dasar itu, kami berpendapat, dakwaan Jaksa tidak terbukti dan meminta pada JPU untuk membebaskan terdakwa dari tuntutan hukum, karena yang dilakukan bukan merupakan kejahatan pidana," kata Eriyusman.

Atas putusan itu, terdakwa Helman menyatakan pikir-pikir, demikian juga Jaksa Penuntut Umum, hingga Majelis Hakim menyatakan, kalau putusan terdakwa beluk incracht atau tetap.

Editor: Dodo