Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jadi Tersangka Kasus Alkes RSUD Batam, Fadhilah sudah Dicekal Sejak 20 Maret 2015
Oleh : Surya
Rabu | 13-05-2015 | 17:55 WIB
Agus Rianto.jpg Honda-Batam
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Mabes Polri mengungkapkan, Direktur RSUD Embung Fatimah Fadhilah Malarangan yang menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat kesehatan (Alkes) sudah dicekal Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum sejak 20 Maret 2015 lalu, atas permintaan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskim) Mabes Polri.

"Tersangka (Fadhilah Malarangan, Direktur RSUD Embung Fatimah, red) sudah dicekal oleh Dirjen Imigrasi sejak 20 Maret 2015," kata Brigadir Jenderal (Brigjen) Pol Agus Rianto, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri kepada BATAMTODAY.COM di Jakarta, Rabu (13/5/2015).

Menurut Agus, penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Bareskim saat ini tengah melakukan penyidikan secara intensif, setelah melakukan penggeledahan RSUD Embung Fatimah Batam pada Jumat (8/5/2015 ) lalu.

"Kasusnya masih dilakukan penyidikan di Ditpikor, kasusnya masih proses dalam rangka pengumpulan bukti-bukti dan pemeriksaan saksi-saksi," katanya.

Penyidik, lanjutnya, telah membuat daftar pemeriksaan terhadap para saksi-saksi yang akan diminta keterangan. Namun, Agus mengaku tidak tahu apakah Walikota Batam Ahmad Dahlan masuk daftar yang akan diperiksa sebagai saksi-saksi.

"Saksi-saksi yang akan dipanggil sudah ada, apakah kepala daerahnya akan diperiksa, saya tidak tahu. Daftar saksi-saksinya ada di penyidik, tapi siapapun yang terkait akan diperiksa dan diminta keterangan," katanya.

Agus juga mengaku belum mengetahui, apakah akan ada tersangka baru dalam pengembangan kasus RSUD Embung Fatimah. "Kita tidak mau berandai-andai, kita tunggu aja perkembangan penyidikannya. Saat ini kasusnya masih proses, biarlah penyidik bekerja dulu," katanya.

Karopenmas Mabes Polri menegaskan, Direktur RSUD Embung Fatima Fadhilah Malarangan yang menjadi tersangka kasus pengadaan Alkes senilai Rp 60 miliar pada 2011 lalu, dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaiman dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.

"Pastinya tersangka dijerat pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor. Tersangka nanti akan diperiksa di Jakarta (Bareskim, red) atau di Batam, nanti kita lihat pertimbangannya seperti apa. Ini masih didiskusikan oleh penyidik," tegas Agus.

Sebelumnya, Mabes Polri menegaskan, penggeledahan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Embung Fatimah, Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (8/5/2015) dalam rangka mencari bukti tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2011 senilai Rp 60 miliar. 

Pada kasus ini, Bareskim telah menetapkan Direktur RSUD Embang Fatimah, Fadhilah Malarangan, sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Mabes Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Jakarta, Jumat (8/5/2015)

"Hari ini Dittipikor Bareskrim melakukan penggeledahan di RSUD Embung Fatimah terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan, kebidanan, dan kedokteran pada 2011," kata Agus.

Menurut Agus, selain melakukan penggeledahan, Bareskim juga melakukan pemeriksaan empat saksi yang berasal dari pihak rumah sakit dan pelaksananya. 

"Selain menggeledah, kita juga memeriksa empat saksi. Para saksi itu berasal dari pihak rumah sakit maupun pelaksananya," kata Karopenmas ini.

Hal senada disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditpikor) Brigjen Pol Ahmad Wiyagus.

"Penggeledahan RSUD Embung Fatimah, Batam, Siang ini berkaitan dengan tiga kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Wiyagus.

Dalam dugaan korupsi yang mencakup pengadaan alat kesehatan, alat kedokteran, dan keluarga berencana (KB) ini,n katanya, penyidik telah menetapkan Direktur RSUD Embung Fatimah Fadilah Malarangan sebagai tersangka.

"Penyidik telah menetapkan FM, Direktur RSUD Embung Fatima sebagai tersangka kasus tindakan pidana korupsi pengadaan alat kesehatan tahun 2011 sebesar Rp 60 miliar.

Wiyagus menambahkan, tujuan penggeledahan untuk mencari dokumen dan data rencana transaksi kegiatan yang digunakan panitia.

Editor: Surya