Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Praperadilan Istri Tersangka Narkoba dengan Polresta Barelang

Saksi Termohon Dicecar Soal Hasil Labfor dan Surat Penahanan
Oleh : Gokli
Rabu | 13-05-2015 | 16:47 WIB
sidang-praperadilan-narkoba.jpg Honda-Batam
Suasana sidang praperadilan istri tersangka narkoba dengan termohon Polresta Barelang di PN Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Praperadilan yang dimohonkan istri tersangka pemilik narkoba jenis sabu seberat 6,1 gram melawan Polresta Barelang kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Rabu (13/5/2015) siang.

Selain bukti surat, termohon Polresta Barelang didampingi kuasa hukumnya Juhrin Pasaribu, Binhot Manalu dan Aman Simamora, juga mengajukan dua saksi dalam persidangan. Kedua saksi tersebut merupakan penyidik yang menangani perkara tersangka Hendri Saputra bin Azwir.

Satu diantara dua saksi, Romi yang dihadapkan di persidangan langsung dicecar kuasa hukum pemohon, Syahril dan Harto Halomoan. Kepada saksi, pemohon mempertanyakan soal surat penahanan yang diberikan kepada keluarga tersangka, dimana dalam surat tersebut terjadi kesalahan penulisan bulan, yang harusnya 21 April 2015, sempat ditulis 21 Mei 2015.

Selain itu, pemohon juga mempertanyakan hasil pemeriksaan laboratorium terkait barang bukti 6,1 gram yang menyatakan positif sabu. Pasalnya, hasil pemeriksaan laboratorium sudah ada satu hari sebelum tersangka dilakukan penahanan.

"Soal kesalahan penulisan bulan dalam surat penahanan sudah kami perbaiki, dan sudah dibuat surat yang baru. Surat lama yang salah itu kami sudah tarik kembali," jelas Romi di persidangan.

"Mengenai hasil pemeriksaan laboratorium, setelah tersangka ditangkap. Kami langsung lakukan tes urine, hasilnya positif gunakan sabu. Barang bukti juga langsung saya bawa ke Medan untuk diperiksa secara laboratorium, ternyata positif sabu. Itu dasar kami lakukan penahanan, termasuk pengakuan tersangka," sambungnya.

Dalam kesempatan itu juga, kuasa hukum pemohon langsung menunjukkan surat penahanan yang salah penulisan bulan itu kepada Hakim Juli. Menurut pemohon, bukti surat penahanan itu tidak benar ditarik, karena masih ada dan bisa pula dihadirkan dalam persidangan.

"Izin yang Mulia, ini buktinya, surat penahanan itu tidak ditarik," kata Syahril, sekaligus mengajukan kepada Hakim Juli sebagai bukti.

Selain pemeriksaan bukti dan saksi, kuasa hukum pemohon dan termohon kerap berdebat soal surat kuasa. Termohon, mempertanyakan surat kuasa dari tersangka kepada instrinya, Sasri Dewita untuk mengajukan praperadilan.

Untuk keberatan termohon, Hakim Juli memberi penjelasan, bahwa keluarga tersangka dalam hal ini istri bisa mengajukan praperadilan, kecuali pihak lain yang harus memang kuasa dari tersangka.

"Susua pasal 1 ayat 10, sudah dijelaskan siapa yang bisa mengajukan praperadilan," ujar Hakim Juli.

Tak mau kalah, pemohon juga berkali-kali mempertanyakan kuasa hukum termohon, dimana sebelumnya menjadi kuasa tersangka, tetapi dalam praperadilan sebagai kuasa termohon. Seharusnya, kata Syahril, kuasa hukum termohon harus mengundurkan diri.

"Kalau bicara internal jangan di persidangan," kata Binhot, menanggapi keberatan pemohon.

Setelah pemeriksaan bukti dan saksi, Hakim Juli kembali menunda persidangan. Berkutnya, Jumat (15/5/2015) akan dilanjutkan dengan sidang kesimpulan.

"Sidang kita lanjutkan Jumat, untuk kesimpulan," kata Hakim Juli, mengakhiri persidangan.

Editor: Dodo