Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Selasa Depan, Gugatan Mahasiswa Putra Batam Disidangkan Secara Terbuka
Oleh : Irwan Hirzal
Rabu | 13-05-2015 | 11:44 WIB
Zevrijin_Boy_Kanu,_kuasa_hukum_Lim_Yong_Nam.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum 7 mahasiswa UPB, Zevrijn Boy Kanu.

BATAMTODAY.COM, Batam - Gugatan tujuh mahasiswa Universitas Putra Batam (UPB) yang diberhentikan terhadap kampusnya akan mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Sekupang pada Selasa (18/5/2015), pekan depan.

"Selasa (19/5/2015) depan sudah masuk sidang terbuka untuk umum," ujar kuasa hukum 7 mahasiswa UPB, Zevrijn Boy Kanu saat dihubungi BATAMTODAY.COM, kemarin.

Kanu, menjelaskan dalam sidang yang digelar kemarin dengan ketua majelis Yustan Abithoyib mengabulkan gugatan ketujuh mahasiswa itu dalam sidang agenda perbaikan gugatan.

Ia, menjelaskan gugatan yang dilayangkan ke PTUN Tanjungpinang kini menjadi dua poin. Pertama 6 orang yang diskorsing dan kedua satu orang yang dikeluarkan satu mahasiswa atas nama Rahmat Zulkarnain. 

"Sebelumnya gugatan kita hanya satu pertama 6 orang yang di skorsing serta satu orang yang di DO. Tapi sekarang dipisah," pungkasnya.

Sebelumnya, Sebanyak 7 orang mahasiswa yang dijatuhkan Pemberhentian atau Drop Out (DO)  secara resmi menggungat Universitas Putra Batam ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang pada Selasa (21/04/2014) 

"Kita sudah daftarkan dengan tergugat Universitas Putra Batam, dalam menentang surat keputusanya melakukan skorsing dan DO terhadap mahasiswa. Kita mengajukan gugatan hanya meminta keadilan secara hukum dengan atas nama BEM Mahasiswa Putera Batam," ujar Manusun Rajagukguk, salah satu mahasiswa yang diskorsing. (Baca: Diskorsing dan Di-DO, Mahasiswa Gugat Universitas Putra Batam ke PTUN)

Editor: Dodo