Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Tuntutan 'Edan' Kasus KDRT

Kajati Kepri Bakal Periksa Kasi Pidum dan JPU
Oleh : Charles / M46
Jum'at | 08-07-2011 | 10:34 WIB
kajati-Kepri-Jhoni-Ginting-surya.jpg Honda-Batam

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Jhoni Ginting, Foto by Carles

TANJUNGPINANG, batamtoday - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepulauan Riau (Kepri), Jhoni Ginting SH, bakal memanggil dan memeriksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Kasi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lingga yang diduga mengeluarkan tuntutan "edan" dalam kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) beberapa waktu lalu.

Dalam kasus KDRT yang melibatkan terdakwa Andi Samsudin alias Sampit bin Tatak, sangat vulgar terlihat indikasi permainanya. Meski didakwa melanggar pasal 44 ayat 1 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga,Kasipidum  Kejaksaan Negeri Lingga Happy C Hutapea melalui jaksa Pengganti Junaidi SH hanya menuntut terdakwa dengan hukuman 4 bulan penjara, padahal dalam amanat pasal tersebut hukuman maksimal 5 tahun.

Rencana pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Jaksa Penuntut Umum dikatakan Kajati Kepri, Jhoni Ginting melalui Asiten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Kepri Daroe Tri Sadono SH, Jum'at, 7 Juli 2011.

"Saya belum dapat laporan itu, nanti coba saya periksa dulu, dan panggil Jaksa yang bersangkutan,"ujar Daroe menjawab batamtoday.

Ditempat terpisah, JPU pengganti yang membacakan dakwaan dalam persidangan Andi Samsudin alias Sampit Bin Tatak, Junaidi SH, mengaku kalau rencana tuntutan 4 bulan yang dibacakanya pada terdakwa di PN Tanjungpinang beberapa waktu lalu adalah hasil rencana tuntutan yang diajukan Jaksa Utama dan direalisasikan Kepala Kejaksaan Negeri Lingga Joko Suanto SH.

"Itu hasil rentut JPU utamanya, dan direalisasikan Kajari, saya hanya membacakan,"ujar Junaidi berkilah.

Ditanya, dengan ancaman pasal dakwaan tunggal melanggar pasal 44 ayat 1 U Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang memuat ancaman hukuman maksimal 5 tahun dan disertai denda uang, Junaidi berkilah, kalau didalam tuntutan ada penambahan pasal 4, yang mensyaratkan tuntutanya menjadi 4 bulan. 

Jawaban Junaidi atas penambahan pasal dalam tuntutan dengan pasal tunggal yang dibacakan dalam dakwaan, semakin memperlihatkan, kalau JPU dalam kasus ini bermain pasal. 

"Dituntut 4 bulan karena ada pasal tambahaan dalam tuntutan, bukan hanya pasal pokok dalam dakwaan aja,"ungkap Junaidi menyanggah.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, kendati menyatakan kesalahan seorang terdakwa KDRT terbukti dengan pasal yang didakwakan, tetapi  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Happy C Hutapea SH dan Junaidi SH hanya menuntut terdakwa Andi Samsudin alias Sampit Bin Tatak dengan hukuman 4 bulan penjara.