Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemkab Anambas Diduga Titip Dana 'Siluman' ke Rekening Petugas Kebersihan
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 12-05-2015 | 10:58 WIB
rekening_bank.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas diduga menitipkan dana 'siluman' dari sejumlah SKPD ke beberapa pihak seperti perusahaan swasta, pegawai honorer, sekuriti hingga petugas kebersihan sebuah bank.

Hal ini diduga dilakukan oleh oknum di bagian keuangan Pemkab Anambas bekerjasama dengan oknum di sebuah bank.

Dari data yang diperoleh, total dana yang dititipkan Pemerintah Kabupaten Anambas ke rekening Direktur Cabang PT Samara Tungga Cipta Duta Persada (STCDP) Marzuki, bukan hanya Rp 4,8 miliar, tetapi mencapai lebih dari Rp 7 miliar.

Bahkan, dari informasi yang diperoleh, selain Rp 4,8 miliar sisa dana ‎Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011, miliaran dana dari sejumlah SKPD di Kabupaten Anambas juga mengalir ke rekening PT Samara Tungga Cipta Duta Persada (STCDP).

"Ternyata rekening PT STCDP itu bukan hanya penampung dan penitipan Rp 4,8 miliar sisa dana PPID, dari dinas lain juga ada, total dana didalam rekening itu berdasarkan alur transaksinya mencapai Rp 7 milliar," sebut salah seorang sumber yang mengaku melihat print-out transaksi rekening PT STCDP, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (11/5/2015).

Selain itu, sumber ini juga mengatakan, jika setiap tahunnya, pemerintah kabupaten Anambas juga melakukan penitipan miliaran dana 'siluman' dari satuan dinas dan lembaga pada sejumlah rekening orang lain seperti sejumlah honor, sekuriti bahkan petugas kebersihan.

"Penitipan dana 'siluman' dari Pemkab Anambas sebagaimana yang dilakukan pada rekening PT STCDP ini tiap tahun ada, tetapi yang tahu hal ini hanya kabag keuangan dan oknum di bank," sebut sumber ini.

Terkait hal ini, penyidik Kejaksaan Tinggi Kepri menyatakan masih terus melakukan pendalaman, melalui pelaksanaan pengembangan penyidikan. Hal itu dikatakan Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri Yulianto SH dan Kepala Seksi Penyidikannya, Jainur SH.

"Sampai saat ini masih terus kita dalami, dan direktur PT Samara Tungga Cipta Duta Persada (STCDP) juga nantinya akan kita mintai keterangan, terkait dengan fakta dan data yang diungkapkan," kata Jainur.

Sebelumnya, merasa ditipu dan diperdaya pegawai BNI 46 Cabang Pembantu Tarempa, Direktur PT Samara Tungga Cipta Duta Persada (STCDP) Marzuki, mengancam akan melaporkan bank tersebut atas penggunaan nomor rekening perusahaannya, sebagai penampung dan penarikan sisa dana ‎Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas 2011. (Baca: Rekening Perusahaannya Dipakai Tampung Dana PPID, Marzuki Bakal Laporkan BNI Tarempa ke Polisi)

Ditemui wartawan di Tanjungpinang, Kamis (7/5/2015), Marzuki yang mengaku tinggal di Jalan DI Panjaitan Km 7 Tanjungpinang ini, mengatakan dirinya akan melaporkan Bank BNI 46 Tarempa serta stafnya bernama Riko, atas penyalahgunaan nomor rekening perusahaannya sebagai penampung dan penarikan dana PPID Anambas yang melibatkan mantan Kepala Cabang Bank BNI 46 Tarempa itu. 

Editor: Dodo