Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terdaftar sebagai Inventaris Kekayaan Negara

Lantamal IV Tanjungpinang Tetap akan Kosongkan Sebagian Lahan di Kampung Jawa
Oleh : Charles Sitompul
Senin | 11-05-2015 | 20:21 WIB
Danlantamal-IV-Tanjungpinang.-Sulistyanto.jpg Honda-Batam
Danlantamal IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama Sulistyanto. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Komandan Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Tanjungpinang, Laksamana Pertama Sulistiyanto, menyatakan akan tetap melakukan pengosongan dan pembongkaran rumah milik warga di Kampung Jawa, Gang Kapaya I. Menurutnya, lahan tersebut merupakan inventaris kekayaan negara (IKN) Republik Indonesia.

Namun demikian sebagai peringatan, kata Sulistiyanto, pihaknya melalui Kepala Dinas Hukum (Kadiskum) Lantamal IV Tanjungpinang, akan memberikan peringatan sampai tiga kali pada warga sebelum dilakukan upaya pengosongan secara paksa.

"Harapan kita, mereka mau membongkar dan memindahkan sendiri bangunan-bangunanya sehingga tidak ada upaya pengosongan secara paksa," ujar Sulistiyanto kepada BATAMTODAY.COM saat dikonfirmasi, Senin (11/5/2015).

Jenderal bintang satu ini juga menjelaskan, kasus sengketa lahan di lokas tersebut sudah berlangsung sangat lama. Ketika sengketa lahan itu dibawa ke pengadilan, pihak TNI AL sudah dimenangkan hakim dalam gugatan perdatanya.

"Karena lahan itu adalah inventaris kekayaan negara. Dan surat serta sertifikatnya lengkap dan terarsip di bagian inventaris kekayaan negara Kementerian Polhukam dan Mabes TNI AL," terang Sulistiyanto.

Sementara, sebagaimana dalam risalah gugatan yang dikenakan TNI AL di pengadilan, sejumlah warga di sana tidak memiliki surat dan sertifikat lahan. Sebelumnya, atas gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, kuasa hukum warga sempat menyatakan banding.

Namun Pengadilan Tinggi Riau menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang menyatakan sebagian lahan di Kampung Jawa tersebut merupakan inventasir kekayaan negara.

"Selanjutnya melalui arahan pimpinan dari Armabar dan Mabes TNI AL agar menertibkan barang inventaris kekayaan negara, maka perlu dilakukan pengosongan bangunan bagi yang tidak berhak," sebutnya.

Dari pendataan dan inventarisasi yang dilakukan di Kampung Jawa, imbuh Sulistiyanto, hingga saat ini banyak di antara warga di sana yang hanya pengontrak. Begitu pun sejumlah warga yang sebelumnya mengaku sebagai pemilik lahan, kendati tidak memiliki surat dan sertifikat hak atas tanah, ternyata juga mengontrakan lahan di situ.

"Ini jelas-jelas mengontrakkan tanah milik negara untuk mendapatkan keuntungan dari lahan dan hal ini jelas tidak dibenarkan. Oleh sebab itu, kita akan terus proses untuk kembali menjadi lahan negara karena memang lahan ini dari dulu merupakan milik TNI AL sesuai dengan surat dan sertifikat serta inventaris kekayan negara di Kemenhan," pungkas Sulistiyanto.

Seperti diberitakan, Kampung Jawa di Gang Kapaya I pada Minggu (10/5/2015) malam sempat riuh. Pihak TNI AL sebagai pemilik sebagian lahan di Kampung Jawa, memberi batas waktu kepada warga yang masih tinggal di situ hingga 14 Mei 2015. (Baca: Warga Kampung Jawa Cemas, TNI AL Beri Batas Waktu Tinggal Hingga 14 Mei).

"Tanggal 14 (Mei) kami harus pindah dari sini. Itu kata orang TNI AL. Bingung mau ke mana. Padahal kami sudah puluhan tahun tinggal di sini," ujar salah satu warga Kampung Jawa, Minggu (10/5/2015) malam.

Sementara pengacara di Tanjungpinang, Urip Santoso, mengaku ditelepon oleh warga Kampung Jawa di Gang Kapaya I, Kelurahan Tanjungpinang Barat, untuk memberikan bimbingan hukum kepada masyarakat terkait sengketa lahan antara warga setempat dengan pihak TNI AL. Urip juga mengaku telah menghadiri pertemuan bersama warga pada Minggu (10/5/2015) malam. (Baca: Status Kepemilikan Lahan di Kampung Jawa Disebut Belum Inkrah).

Dia membenarkan warga tidak memiliki surat bukti kepemilikan tanah di kawasan tersebut. Namun, putusan tentang kejelasan tanah tersebut juga belum inkrah karena saat ini masih ada proses hukum di Mahkamah Agung (MA).

"Hanya ada satu warga yang memiliki surat bukti kepemilikan tanah, yang lain tidak ada. Namun memang mereka melakukan kasasi di Mahkamah Agung, dan putusannya belum ada. Jadi, memang keputusan itu belum inkrah," ujar Urip saat dihubungi, Senin (11/5/2015). (*)

Editor: Roelan