Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Gintoyono Imbau Warga Jangan Beli Kios Tak Berizin
Oleh : Ahmad Rohmadi
Senin | 11-05-2015 | 12:50 WIB
gintoyono.jpg Honda-Batam
Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam Gintoyono Batong.

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Dinas Tata Kota (Distako) Batam Gintoyono Batong mengingatkan kepada warga agar tidak membeli kios liar yang tak berizin, terlebih lagi yang berpotensi bisa membahayakan warga.

Karena, menurutnya sesuai rencana untuk penataan Kota Batam sekaligus informasi dalam rapat dengan Tim Terpadu, penertiban akan terus dilaksanakan ke berbagai lokasi kios liar lain di Batam. 

"Sesuai instruksi Pak Wali Kota dan Pak Wakil Wali Kota, penertiban akan straight (lurus) terus dilakukan," kata Gintoyono, Senin (11/5/2015).

Ia juga mengatakan untuk menata sebuah kota maka segala hal harus tertib, termasuk berdirinya bangunan.

Aturan tersebut mengacu pada UU No 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada pasal 11 disebutkan bagian-bagian jalan, termasuk ruang manfaat jalan yang meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.

"Sedangkan pasal 12, menyebutkan setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan," jelas Gintoyono.

Bahkan ia katakan, ada ancaman pidana pada pasal 63 yang menyebutkan setiap orang yang sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling bangya Rp 1,5 miliar.

Selain itu keberadaan kios liar yang berada di row jalan juga bisa membahayakan para warga. "Misalnya saja, kios liar berada di atas pipa gas PGN, kan dikhawatirkan terjadi  hal yang tak diinginkan," katanya

Menurutnya kalau sempat salah yang menempati dan gak tahu lalu digali atau masak kemudian meledak, kemungkinan bisa terjadi seperti di Pangalengan Bandung. "Gara-gara meledak pipa gas kemudian longsor dan ada korban jadinya," ujar Gintoyono.

Editor: Dodo