Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pesangon 34 Buruh Belum Dibayar

Komisi IV DPRD Batam Bakal Panggil Paksa Manajemen PT SPB Kabil
Oleh : Ahmad Rohmadi
Selasa | 05-05-2015 | 14:10 WIB
sidak-spb.jpg Honda-Batam
Sekretaris Komisi IV DPRD Batam Udin P. Sihaloho bersama rombongan saat melakukan sidak di PT SPB Kabil.

BATAMTODAY.COM, Batam - Komisi IV DPRD Batam bakal memanggil paksa manajemen PT Surya Prima Bahtera (SPB) di kawasan Kabil menyusul belum adanya kejelasan perusahaan tersebut membayarkan pesangon kepada 34 buruh yang di-PHK secara sepihak pada 2014 lalu.

Berdasarkan keputusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), kasus ini dimenangkan oleh buruh dan perusahaan harus membayar sekitar Rp 1,6 miliar kepada mereka yang di-PHK sepihak.

Sekretaris Komisi IV DPRD Batam, Udin P Sihaloho, yang memimpin sidak di perusahaan yang bergerak di bidang galangan kapal tersebut mengatakan bahwa setelah keputusan PHI itu keluar seharusnya pihak manajemen harus segera membayarkan uang pesangon kepada buruh.

"Tapi di sini kita lihat, perusahaan kurang kooperatif terhadap permasalahan ini. Tidak segera membayarkan malah menjual aset-aset perusahaan. Karena itu kita akan meminta kepada pihak yang berwajib mempolice-line kantornya agar aset tak lagi keluar," kata Udin, Selasa (5/5/2015),

Ia katakan pihaknya sangat mendukung pengembangan investasi di Batam namun pihaknya juga mengecam kepada perusahan yang tidak mau menjalankan peraturan yang sudah ada.

Sementara itu ketua PUK PT SPB, Mukhtar Effendi, menjelaskan bahwa permasalahan ini sudah berlangsung lama dari Juli tahun lalu. Pada waktu itu, katanya sebanyak 34 buruh yang masa kerjanya sudah lebih dari 5 tahun di-PHK dan tidak diberikan uang pesangon.

"Ada yang sudah 8 tahun sampai 10 tahun, tapi tidak diberi pesangon saat di-PHK," kata Mukhtar

Pihaknya kemudian melaporkan hal tersebut ke Disnaker dan DPRD Batam sampai berlanjut ke PHI dan akhirnya dimenangkan oleh buruh. 

Editor: Dodo