Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tuntutan 'Edan' Jaksa Lingga

Terdakwa KDRT Hanya Dituntut 4 Bulan
Oleh : Charles/Dodo
Rabu | 06-07-2011 | 14:54 WIB

TANJUNGPINANG, batamtoday - Inilah tuntutan 'edan' Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Happy C Hutapea SH. Meski telah menyatakan terbukti bersalah dan menahan terdakwa Andi Samsudin alias Sampit Bin Tatak sesuai dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 44 ayat 1 U Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), namun JPU Happy C Hutapea SH hanya menuntut terdakwa 4 bulan penjara.

Sementara ancaman hukuman dalam pasal yang didakwakan dikatakan maksimal 5 tahun penjara dan dibarengi dengan pidana denda Rp15 juta. Tuntutan itu dibacakan Happy C Hutapea SH melalui jaksa pengganti, Junaidi SH di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa, 5 Juli 2011 kemarin.

Dalam dakwaannya, JPU Happy juga mengatakan kalau terdakwa Andi Samsudin ditetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya menganiaya isterinya, Ani, yang sedang hamil 8 bulan di rumah isteri sirinya, bernama Novi di Jalan Pertanian Dabo Singkep sekitar pukul 13.30 WIB pada Rabu, 5 Januari 2011 lalau.

Dalam dakwan tersebut, JPU juga menguraikan perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa dengan cara menendang lutut serta dada korban hingga mengenai payudara korban.

Atas tuntutan ini, 3 hakim PN Tanjungpinang masing-masing Jaridin Simarmata SH, Morgan SH dan Edi Junaidi SH sempat bertanya dan bengong, dengan mengatakan, "Tuntutannya 4 bulan....?,"sebutnya bingung. Sidang akan kembali digelar pada minggu mendatang dengan agenda putusan yang akan dibacakan majelis Hakim.

Kepala Kejaksaan Negeri Lingga, Joko Susanto dan jaksa Happy C Hutapea yang dikonfirmasi batamtoday mengenai dasar pertimbangan tuntutan yang terkesan hanya membuang energi itu, hingga berita ini diturunkan terkesan "bungkam" dan enggan memberikan tanggapan, hal itu terbukti dengan engganya Joko dan Happy menjawab SMS konfirmasi yang dikirimkan batamtoday.