Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Nongsa Bongkar Spesialis Pencuri Besi di PT Tekhno
Oleh : Hadli
Jum'at | 24-04-2015 | 08:00 WIB
pencuri_besi.jpg Honda-Batam
Lima orang spesialis pencuri besi saat digiring dan menunjukkan barang bukti besi seharga Rp50 juta yang dicuri dari PT Tekhno. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Specialis pencurian besi tua berhasil diringkus jajaran Polsek Nongsa pada Rabu (22/4/2015) dinihari. Lima orang berhasil diamankan beserta barang bukti mencapai dua ton besi yang dicuri dari PT Thekno, Kawasan Industri Kabil, Kecamatan Nongsa.

"Sindikat pencurian besi ini kita duga merupakan pemain lama yang sudah terkoordinasi dengan rapi," kata Kapolsek Nongsa, Komisaris Polisi Arthur Sitindoan, di Mapolsek Nogsa, Kabil, Kamis (23/4/2015).

Mulanya, kata Arthur, pihaknya mendapat laporan dari perusahaan sekitar pukul 02.00 WIB bahwa ada sekelompok pencuri besi masuk wilayah PT Thekno menggunakan truk bernomor pelat BP 9610 DD yang disupiri Idril dan Damri sebagai kondektur. Mendapat informasi itu anggotanya langung terjun ke TKP melakukan pengintaian.

"Pada saat diintai, mereka sedang mengakuti besi-besi di dalam PT Thekno. Kita biarkan dulu, sampai mereka menuju penampungan baru kita sergap. Ternyata mereka mengantar besi di tempat penampungan Rusdian di kawasan Kabil. Pengakuan sopir, mereka mengangkut besi itu atas perintah Rusdian," terangnya.

Setelah berhasil meringkus ketiga tersangka, pihaknya melakukan pengembangan keterlibatan pihak lain. Dari pengakuan Rusdian, mereka bekerja sama dengan beberapa karyawan perusahaan.

"Rusdian bekerja sama dengan Maruli sekuriti dan karyawan PT Tekno bernama Roy. Ada dua lagi karyawan yaang terlibat ikut memuat besi di perusahaan ini ke truk, tapi masih kita cari. Statusnya DPO," jelas Arthur kembali.

Arthur menuturkan, besi yang dicuri komplotan ini masih bagus dan masih digunakan oleh perusahaan. Nilai besi seberat 2 ton yang dicuri seharga Rp50 juta. "Di antara lima tersangka ada di antaranya pemain lama. Ini yang masih kita telusuri,"

Pengakuan tersangka, lanjutnya, baru pertama kali ini melakukan aksi di PT Techno. Manajemen PT Techno juga katanya selama ini tidak pernah mengecek aset-aset mereka. "Baru pertama ini pihak perusahaan tahu aset mereka dicuri," terangnya kembali.

Atas perbuatan tersangka, Idris dan Damri diancam pasal 55 KUHP karena ikut serta, Rusdian pasal 55 juncto 480 sebagai penadah. Sedangkan Mauruli dan Roy diancam pasal 363 dan atau pasal 374 penyalahgunaan wewenang. (*)

Editor: Roelan