Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Bekuk 2 Warga Tarempa Selatan Terkait Kepemilikan Narkoba Jenis Sabu
Oleh : Frengky Tanjung
Rabu | 22-01-2025 | 16:24 WIB
Kapolres-Anambas111.jpg Honda-Batam
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat. (Foto: Frengky Tanjung)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Dua warga Desa Tarempa Selatan, Kabupaten Kepulauan Anambas, berinisial MR (32) dan SM (32), diringkus polisi karena membawa narkoba jenis sabu, Minggu (19/1/2024).

"Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda, untuk lokasi pertama polisi terlebih dahulu menangkap MR di kawasan Rintis, Tarempa Selatan. Setelah menangkap MR, kemudian anggota mengamankan SM saat melintas di Jalan Genting, Desa Air Bini," ujar Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/1/2024).

Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan sabu yang dikemas dalam plastik bening dengan total berat 0,18 gram.

"Diduga sabu ini akan digunakan, tapi sebelum dipakai sudah duluan diamankan petugas," terang Ricky.

Selain mengamankan sabu, petugas turut mengamankan satu unit sepeda motor dan satu unit handphone dengan merk Infinix.

"Kertas alumunium foil juga kita amankan. Kertas ini akan digunakan sebagai alat menghisap sabu," tutur Ricky.

Saat ini, kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan secara intensif untuk mengetahui siapa bandar sabu yang memperjual belikan barang haram tersebut.

"Kami serius dalam memberantas narkoba di daerah perbatasan ini," pungkas Ricky.

Editor: Yudha