Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jaksa Batam Jebloskan Tersangka Korupsi Lampu Hias MTQ Nasional ke Penjara
Oleh : Gokli
Selasa | 21-04-2015 | 19:37 WIB
IMG_20150421_171301_edit.jpg Honda-Batam
Rivarizal, tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ 2014, tertundu di dalam mobil tahanan Kejari Batam.

BATAMTODAY.COM, Batam - Jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Batam akhirnya menjebloskan Direktur Cv Mustika Raja, Rivarizal, ke penjara usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014, Selasa (21/4/2015) sekitar pukul 17.20 WIB.

Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, menyampaikan penahanan dilakukan karena jaksa penyidik khawatir tersangka kabur dan menghilangkan barang bukti. Selain itu, hasil pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi-saksi juga sudah memungkinkan dilakukan penahanan.

"Penahanan ini untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Masih banyak lagi yang akan tanyai kepada tersangka," jelasnya.

Terkait pemeriksaan yang dilakukan kepada tersangka sejak pukul 09.00 WIB, sambung Firdaus, penyidik baru mengajukan 28 pertanyaan. Dari sekian banyak pertanyaan, katanya, ada yang bisa dijawab dan ada pula yang tidak bisa.

"Untuk kerugian negara dalam perkara korupsi ini masih dilakukan perhitungan. Kami sudah koordinasi dengan BPK Provinsi," akunya.

Sementara, Indra Helmi tersangka lainnya yang saat ini menjabat sebagai Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam akan dilakulan pemanggilan ulang. Sebab, tersangka Indra Helmi tercatat dua kali mangkir, pertama alasan sakit dan kedua tanpa keterangan.

"Pencekalan terhadap tersangka Indra Helmi sudah dilakukan. Nota pencekalan sudah dimasukkan melalui pihak Intelijen Kejaksaan," katanya.

Proyek pengadaan lampu hias MTQ Nasional tahun 2014 lalu menelan dana dari APBD sebesar Rp 1,4 milar lebih. Indikasi korupsi dalam proyek itu ditemukan adanya mark-up satuan harga barang, dan permufakatan antara Rivarizal dengan Indra Helmi.

Pasal yang disangkakan kepada dua orang tersangka korupsi itu, Pertama Primer, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsider, pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Kedua : pasal 9 juncto pasal 18 ayat (1) huruf (a) dan (B), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau Ketiga, pasal 21 Undang-Undang nomor 28 tahun 1999, tentang penyelenggara negara yang bersih dan bebas dari kolusi, kolusi dan nepotisme juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor: Dodo