Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dituntut 15 Tahun, 'Informan Polisi' Terdakwa Narkoba Hanya Divonis 8 Tahun Penjara
Oleh : Charles Sitompul
Selasa | 21-04-2015 | 18:48 WIB
sidang_informan.jpg Honda-Batam
Dua terdakwa saat menjalani persidangan di PN Tanjungpinang.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Terdakwa Suryadi alias Gembot (31) yang mengaku sebagai 'informan Polisi', bersama rekannya terdakwa Swanto alias Acai (28)‎ akhirnya hanya divonis 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim yang diketuai Dameparulian SH, di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa (21/4/2015). 

Selain hukuman badan, kedua terdakwa juga dikenai hukuman denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Vonis kedua terdakwa pemilik dan pengedar puluhan gram narkotika jenis sabu dan ekstasi ini, lebih ringan dari tuntutan JPU ‎Haryo Nugroho SH dari Kejati Kepri, dengan hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, subsider 6 bulan kurungan, atas dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Pemberantasan Narkoba juncto pasal 55 KUHP.

Dalam putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan permufakatan jahat tanpa hak, membeli dan mengedarkan Narkotika yang beratnya mencapai puluhan gram.

Brang bukti narkoba disita untuk dimusnahkan, sementara mobil yang digunakan kedua terdakwa untuk menjemput dan mengantar narkoba, dinyatakan Majelis dikembalikan pada pemiliknya.

‎Atas putusan ini, kedua terdakwa menyatakan pikir-pikir demikian juga Jaksa Penuntut Umum, juga menyatakan pikir-pikir.

Editor: Dodo