Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan 9 Tersangka dalam Perjudian di Gelper Angel Arcade
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 21-04-2015 | 17:28 WIB
tersangka-gelper-arcade.jpg Honda-Batam
Sejumlah tersangka kasus perjudian di gelper Angel Arcade saat diekspose di Mapolresta Barelang.

BATAMTODAY.COM, Batam - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang, telah menetapkan 9 tersangka dari 12 orang yang diamankan saat peggrebekan gelanggang permainan elektronik (gelper) Angel Arcade di lantai I Harbour Bay Mall, Sabtu (18/4/2015) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, saat ekspose mengatakan, hasil pemeriksaan yang dilakukan memang terbukti ditemukannya unsur perjudian, sehingga sembilan orang yang terdiri dari pemilik, pemain, karyawan ditetapkan menjadi tersangka.

Dijelaskan Yoga, para tersangka adalah Jeff Co alias Jefri alias Stone, selaku pemilik dan penyelenggara, Anto alias Wili selaku humas, Loo Heng Sip alias Sotong sebagai pegawas wasit dan Yunita Febri, kasir besar yang menerima hasil usaha dan diserahkan kepada pimilik.

"Selanjutnya, Nurhayati dan Evi Susana, merupakan kasir kecil, tempat para pemain menukarkan nota jika selesai bermain, Nova Idayu Fitriani selaku wasit serta Dede Sofian Sitorus, berperan sebagai tempat penukaran uang dan berkedok menjadi office boy di lokasi. Terakhir adalah Solman Jamsuria, pemain yang kita amankan karena kedapatan melakukan penukaran uang," jelas Yoga, Selasa (21/4/2015).

Untuk pemilik, Jefri, dan pengawas wasit, Sotong, merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Singapura. "Mereka warga asing dan menetap di Batam. Kalau Sotong adalah residivis di Singapura dengan 8 kasus dan sudah dipenjara selama 20 tahun," tambahnya.

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, berupa uang Rp 900 ribu, hasil penukaran dari pemain, uang Rp 13 juta dari tangan Sotong dan uang Rp 30 juta dari tangan pemilik, Jefri. Kemudian, dua unit mesin jenis doraemon dan ikan, satu unit alat scan, satu dus nota yang keluar dari mesin, satu dus nota cancel serta dokumen-dokumen lainnya.

"Uang tiga belas juta tersebut sengaja ditinggalkan untuk penukaran bagi pemain yang menang. Sementara uang tiga puluh juta adalah hasil yang didapatkan selama satu hari. Hasil pemeriksaan, sehari mereka bisa meraup uang kisaran Rp 30 juta hingga Rp 50 juta," sambung Yoga.

Mekanisme yang dilakukan sehingga unsur judinya terpenuhi, yakni pemain yang merasa point sudah banyak dan tidak mau melanjutkan lagi, menekan tombol cancel pada mesin. Kemudian nota berbentuk barcode keluar dari mesin dan diberikan kepada wasit.

Wasit tersebut membawa nota barcode ke kasir dan dipindai menggunakan alatnya, sehingga muncul berapa poin yang diraih pemain. Kemudian jumlah poin itu dituliskan pada sebuah nota yang sudah disediakan secara manual dan diberikan kembali kepada wasit. "Dari wasit, nota tersebut dibrikan kepada office boy yang merangkap menjadi tempat penukaran uang. Saya tegaskan, di lokasi tidak terdapat penukaran hadiah, tapi langsung dengan uang. Karena itu unsur judi terpenuhi," terangnya.

Saat mengamankan 12 orang dari lokasi tambah Yoga, pihaknya tidak mengetahui bahwa pemilik juga ikut diamankan. Baru setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolres, diketahui salah satu dari mereka adalah pemilik lokasi.

"Kepada kami, pemilik lokasi itu mengaku investasi pertama yang dilakukan sebesar Rp 700 juta untuk pengurusan lokasi, dan perizinan. Mereka juga mengantongi izin dari BPM atas nama Herizon yang sudah tidak bekerja lagi di lokasi," tambahnya.

Kesembilan tersangka, dikenakan pasal 303 juncto 303 Biz KUHP tentang perjudian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Editor: Dodo