Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dilarang Bentuk Serikat, Puluhan Buruh PT Pioneer Mogok Kerja
Oleh : Gabriel P. Sara
Selasa | 21-04-2015 | 16:55 WIB
mogok-pioneer.jpg Honda-Batam
Puluhan buruh PT Pioneer Offshore Indo Raya saat menggelar pemogokan kerja.

BATAMTODAY.COM, Batam - Puluhan buruh PT Pioneer Offshore Indo Raya yang terletak di Jalan Pelabuhan Sagulung, Kelurahan Tanjunguncang menggelar mogok kerja, Selasa (21/4/2015). 

Puluhan buruh yang tergabung dengan FSPMI itu juga rela menginap dan memasang tenda di depan sejak Senin (20/4/2015) kemarin, di depan perusahaan tersebut.  Akibatnya, aktivitas didalam perusahaan tersebut lumpuh total sejak senin kemarin.

Muhamad Fahrozi, perwakilan buruh dan juga selaku Ketua PUK FSPMI perusahaan tersebut, mengatakan, aksi mogok kerja dilakukan berawal dari pengajuan buruh terkait beberapa tuntutan itu tidak direspons oleh pihak perusahaan

"Pertama kita ajukan untuk pembentukan serikat di dalam perusahaan ini. Tapi tidak diizinkan oleh pihak perusahaan. Kedua itu, terkait hak-hak buruh, yaitu penyesuaian gaji, struktur skala upah serta uang perumahan," jelas Fahrozi.

Lanjutnya, sebelum digelarnya mogok kerja tersebut, puluhan buruh itu sudah melayangkan surat perundingan bipartit untuk menyelesaikan permasalahan atau tuntutan tersebut sebanyak lima kali ke pihak manajemen perusahaan, namun tak direspons.

Masih kata dia, dengan permasalahaan tersebut, terkait pihak perusahaan yang tidak mau merespon surat layangan itu. Ia bersama puluhan buruh lainnya merasa kecewa dengan pihak perusahaa lantaran melakukan skorsing terhadap 13 orang buruh.

"Kami tidak tahu permasalahannya bagaimana. Hanya saja, setelah kami pulang mediasi dengan Disnaker Kota Batam. Tiba-tiba saja 13 buruh diskorsing. Kan aneh, tak tahu gimana masalahnya langsung main skorsing aja. Masih banyak masalah di sini, belum lagi kontrak yang bermasalah," paparnya.

Dia menuturkan, jika tidak ada respons dari pihak perusahaan, ia bersama puluhan buruh lainnya akan melakukan mogok kerja selama dua bulan. Untuk itu, ia berharap, permasalahan ini dan semua tuntutan tersebut secepatnya ada titik terang atau jalan keluar dari pihak perusahaan.

"Kami akan terus mogok kerja, kami juga tutup semua akses jalan menuju ke perusahaan. Maka dari itu, agar aktivitas normal kembali, kami harap pihak perusahaan secepatnya memberika respon dan jawaban pasti ke kami. Kalau tidak, mogok kerja ini akan berlanjut," kata dia.

Terpisah, Luthfi Nur Setya Wijaya selaku manajer PT.  Pioneer saat ditemui membantah kalau pihaknya melarang pembentukan serikat atau organisasi dalam perusahaan itu.

"Kita tidak pernah melarang pembentukan serikat itu, silakan membentuk, asalkan sesuai dengan aturan dan perundangan yang berlaku," jelas Luthfi.

Untuk beberapa tuntutan puluhan buruh tersebut, kata Luthfi, pihak perusahaan sudah mendengar semuanya.  Namun, untuk menjawab semua tuntutan itu, pihaknya butuh waktu.

"Semuanya hanya masalah waktu. Hari ini juga sudah ada putusan terkait tuntutan ini. Dan hari ini akan kita umumkan, agar besok dapat bekerja dan melakukan aktivitas sesuai tanggung jawab masing-masing," paparnya.

Tambah Luthfi, untuk melakukan aksi mogok kerja, pihak perusahaan tidak pernah melarang. Asalkan, tidak merusak dan tidak menutup akses jaalan masuk ke dalam perusahaan tersebut.

"Sebenarnya tidak perlu sampai tutup portal di depan pintu masuk perusahaan itu. Kalau seperti ini, otomatis, pekerja lain tak bisa bekerja. Dan tindakan itu sangat merugikan perusahaan. Kami berharap antara pihak perusahaan dan buruh bisa selaras dan seimbang dan bisa saling memberikan kebutuhan masing-masing," pungkasnya.

Editor: Dodo