Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Hias MTQ Nasional

Direktur CV Mustika Raja Belum Pasti Ditahan, Pejabat Distako Batam Mangkir dari Panggilan Kedua
Oleh : Gokli Nainggolan
Selasa | 21-04-2015 | 15:09 WIB
rivarizal.jpg Honda-Batam
Rivarizal usai diperiksa jaksa pidsus sekitar pukul 12.15 WIB. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam belum bisa memastikan penahanan terhadap Rivarizal, tersangka korupsi pengadaan lampu hias MTQ Nasional. Sebelum istirahat makan siang, dia dicecar 15 pertanyaan oleh jaksa penyidik.

"Kita belum bisa simpulkan, tergantung penyidik. Sampai siang ini, baru 15 pertanyaan, belum masuk materi pokok masih normatif. Setelah istirahat makan siang akan pemeriksaan dilanjutkan lagi," jelas Kasi Pidsus Kejari Batam, Tengku Firdaus, di kantor Kejari Batam, Selasa (21/4/2015) sekitar pukul 12.15 WIB.

Dikatakan Firdaus, tersangka Rivarizal menggandeng tiga pengacara untuk mendampingi dalam pemeriksaan. Menurutnya, itu merupakan hak dari tersangka yang diatur dalam KUHAP.

Selama menjalani pemeriksaan, sambung Firdaus, tersangka Rivarizal cukup koperatif. Ia menjawab pertanyaan penyidik mulai dari hal normatif sampai masuk materi pokok. "Tersangka Rivarizal termasuk koperatif," ujar Firdaus.

Sementara itu, kata Firdaus, tersangka lainnya, Indra Helmi, mangkir dari panggilan. Pada panggilan pertama, Kabid Program Dinas Tata Kota (Distako) Batam itu beralasan sakit. Sementara pada panggilan kedua yang dijadwalkan hari ini tersangka Indra Helmi tidak memberikan keterangan.

"Untuk Indra Helmi akan kita layangkan panggilan lagi. Kalau sampai tiga kali tetap mangkir, akan kita jemput paksa," katanya.

Di tempat terpisah, Rivarizal yang dimintai tanggapannya seputar pemeriksaan enggan berkomentar. Ia mengarahkan pewarta kepada kuasa hukumnya, Abdul Kadir. "Sama pengacara saya aja," ujar dia.

Pada kesempatan yang sama, Abdul Kadir, mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan saat pemeriksaan. Pertanyaan jaksa masih normatif, seperti statusnya di CV Mustika Raja dan tupoksinya sebagai direktur di perusahaan itu.

"Tadi masih normatif, pertanyaan jaksa masih seputar statusnya di CV Mustika Raja," ujar Abdul Kadir singkat. (*)

Editor: Roelan