Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Konsulat Singapura dan Kuasa Hukum Jemput Lim Yong Nam di Mapolda Kepri
Oleh : Hadli
Selasa | 21-04-2015 | 13:28 WIB
konsul-mapolda.jpg Honda-Batam
Kuasa hukum Lim Yong Nam bersama Konsul Singapura saat tiba di Mapolda Kepri.

BATAMTODAY.COM, Batam - Konsulat Singapura di Batam, Gavin Chay bersama tim kembali mendatangi Mapolda Kepri, Selasa (21/4/2015). Keberadaannya bersama keluarga dan kuasa hukum untuk menjemput Lim Yong Nam alias Steven Lim, buronan interpol Amerika Serikat (AS). 

"Kemarin tidak jadi, karena mereka (pihak Polda Kepri) belum terima petikan hasil putusan hakim," kata Zevrijn Boy Kanu, kuasa hukum Lim Yong Nam di Mapolda Kepri. 

Ia mengatakan, saat ini, pihak Polda Kepri sudah menerima petikan putusan hakim tunggal Budiman Sitorus, dan masih melakukan rapat bersama dengan pimpinan terkait pelepasan kliennya. 

"Kalau sudah dibebaskan, langsung kita serahkan ke pihak Konsulat Singapura di sini," tuturnya. 

Sebelumnya, permohonan praperadilan buronan interpol AS, Lim Yong Nam di Pengadilan Negeri (PN) Batam dikabulkan. Hakim tunggal yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Budiman Sitorus dalam amar putusannya menyatakan penangkapan dan penahanan terhadap Lim Yong Nam tidak sah.‎ (Baca: Hakim PN Batam Kabulkan Permohonan Praperadilan Buronan Interpol AS)

Editor: Dodo