Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ternyata Gustian Riau Juga Sempat Diperiksa di Polda Kepri Soal Gelper Cinderella
Oleh : Hadli
Selasa | 21-04-2015 | 13:10 WIB
Gustian_Riau.jpg Honda-Batam
Kepala BPM-PTSP Batam, Gustian Riau.

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo mengatakan, sudah memeriksa Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP) Batam, Gustian Riau, pada 13 April lalu, terkait kasus perjudian gelanggang permainan elektronik (gelper) Cinderella di Mall Nagoya Hill. 

"Ada sebanyak 22 pertanyaan yang masih seputaran dengan izin (gelper) yang dikeluarkannya," kata Cahyono, Selasa (21/4/2015). 

Dua jam Gustian Riau menjalani pemeriksaan sebagai saksi ahli. Menurut Cahyono, izin yang dikeluarkan Gustian Riau sebagai Kepala BPM-PTSP Kota Batam tidak sesuai dengan kondisi yang terjadi. Hal itu terlihat dari mesin-mesin permainan yang dioperasikan terindikasi berbau perjudian. 

"Mesinnya tidak sesuai izin. Seharusnya setelah izin dikeluarkan mereka harus survei kembali lokasi. Cabut izin yang sudah dikeluarkan jika terdapat lokasi yang menyalahi. Bukannya sudah digerebek baru sibuk merazia. Sejak awal mau saya izin gelper tidak dikeluarkan," tegasnya. 

Dalam kasus perjudian Cinderella, tambahnya, sebanyak 3 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Berkas SPDP ketiga tersangka sudah dikirim ke Kejati Kepri pekan lalu. "Selain 303, kita juga kenakan pelanggaran perda," jelasnya. 

Beberapa waktu lalu, Gustian Riau juga sempat menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang terkait perizinan lokasi-lokasi gelper yang belakangan ditemukan unsur perjudiannya, Jumat (17/4/2015).

Editor: Dodo