Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Oknum Polres Karimun Ini Bunuh Sudirman karena Kesal Namanya Dicatut sebagai Beking
Oleh : Khoiruddin Nasution
Senin | 20-04-2015 | 19:21 WIB
Bendry_Almy,_Kasi_Pidum_Kejari_Karimun.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Karimun, Bendry Almy. (Foto: Khoiruddin Nasution/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Perjalanan kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian, yang diduga dilakukan Brigadir Sony, oknum anggota Polres Karimun, terhadap Sudirman (29) mulai terkuak lebar. Brigadir Sony tak terima namanya dicatut korban untuk digunakan sebagai 'bekingan' terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan korban.

"Menurut BAP, tersangka mengaku kesal dan tak terima namanya dicatut korban untuk memuluskan kegiatannya. Saat jumpa korban, tersangka minta korban tidak pakai namanya lagi untuk melancarkan usahanya. Dari situ awalnya tersangka mulai emosi," ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Karimun, Bendry Almy, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/4/2015) di Kejari Karimun.

Namun usaha apa yang tengah dijalankan korban sampai harus mencatut nama tersangka, Bendry tidak menjelaskannya.

Terkait motif lain yang menyebutkan tersangka dan korban bersitegang masalah utang tersangka kepada korban sebesar Rp40 juta, Bendry mengaku tidak tahu dengan alasan tidak pernah tercantum dalam BAP. "Kalau soal itu (utang-piutang, red), saya tidak tahu. Saya tidak berani ngomong kalau tidak sesuai dengan yang ada di BAP," terang Bendry.

Namun yang pasti, tegas Benry lagi, kini Brigadir Sony berstatus tahanan Kejaksaan Negeri Karimun. "Statusnya sudah P-21 dan dalam waktu dekat akan kita ajukan ke persidangan," terangnya.

Mengenai status saksi yang diberikan terhadap kedua  rekannya satu korps, E dan R, yang saat itu turut membawa korban dan berada di dalam satu mobil tersangka, Bandry malah meyakinkan bahwa ketiganya sama sekali tidak mengetahui niat dan  tujuan tersangka untuk melakukan penganiayaan yang berakibat kematian itu.

"Sejauh ini terhadap kedua rekan tersangka masih (berstatus) saksi. Bahkan belum ada indikasi keterlibatan dan menaikkan statusnya tersebut," terangnya.

Sebelumnya, Kasatreskrim Polres Karimun, AKP Haryo Prasetiyo, mengungkapkan berkas dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Karimun. Sony dijerat Pasal 340 dan 355 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, hingga pidana 20 tahun penjara. (*)

Editor: Roelan