Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Dinilai Lakukan Tindakan Abuse of Power Jika Ingin Tangkap Lim Yong Nam Lagi
Oleh : Gokli Nainggolan
Senin | 20-04-2015 | 17:48 WIB
Zevrijin_Boy_Kanu,_kuasa_hukum_Lim_Yong_Nam.jpg Honda-Batam
Zevrijin Boy Kanu, kuasa hukum Lim Yong Nam. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kuasa hukum Lim Yong Nam, Zevrijn Boy Kanu, menilai rencana penyidik Polda Kepri yang akan menangkap kembali Lim Yong Nam setelah dibebaskan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Batam, sangat berlebihan dan tidak berdasar. Menurut dia, penyidik dalam melakukan penangkapan harus memiliki dua alat bukti yang sah.

"Memang penyidik punya wewenang menangkap, tetapi harus ada dua alat bukti yang sah. Kalau dua alat bukti itu tidak ada, penangkapan kembali tidak bisa dilakukan," kata dia, Senin (20/4/2015) sore, menanggapi rencana Polda Kepri yang akan menangkap kembali Lim Yong Nam.

Menurutnya, penyidik Polda Kepri tidak akan bisa memperoleh dua alat bukti yang sah karena locus delicti perkara yang disangkakan pihak Amerika Serikat kepada Lim Yong Nam bukan di Indonesia, melainkan di Singapura. Tak hanya itu, pengadilan tinggi Singapura juga, katanya, sudah membebaskan Lim Yong Nam atas segala yang dituduhkan.

"Penangkapan kembali kepada Lim Yong Nam merupakan tindakan abuse of power. Sampai ke mana pun akan kita gugat lagi," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Cahyono Wibowo, menghormati dan menghargai putusan hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Budiman Sitorus, untuk membebaskan buronan Interpol AS, Lim Yong Nam alias Steven Lim. (Baca: Hakim Putuskan Bebas, Polda Kepri Bakal Tangkap Lagi Lim Yong Nam).

Kata dia, Lim Yong Nam akan serega dibebaskan, setelah menerima petikan. Namun paspor warga negara Singapura itu tetap akan ditahan, karena tambahnya dokumen tersebut merupakan barang bukti dalam perkara ekstradisi permintaan pemerintah Amerika Serikat.

"Perkaranya tetap lanjut. Tapi ini harus mulai dari awal lagi," jelasnya. (*)

Editor: Roelan