Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kuasa Hukum Sebut Penanganan Kasus Conti Tak Prosedural

Polda Kepri Serahkan Barang Bukti dan Tersangka Penggelapan Hotel BCC ke Kejati
Oleh : Hadli
Senin | 20-04-2015 | 17:00 WIB
bcc_hotel_tahap_ii.jpg Honda-Batam
Penyidik Ditreskrimum Polda Kepri (stelan putih hitam) saat akan membawa tersangka Conti ke Kejati melalui Kejari Batam yang didampingi tim pengacara. (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Setelah berkas pemeriksaannya dinyatakan lengkap alias P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Kepri, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri akhirnya menyerahkan barang bukti dan tersangka Conti Chandra, atas sangkaan penggelapan kepemilikan Hotel BCC yang dilaporkan Tjipta Fujiarta.

"Hari ini kita limpahkan berkas dan tersangka," kata Kasubdit II Ditreskrimum Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Charles P Sinaga, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (20/4/2015).

Ia mengatakan, Conti Chandra disangkakan pasal 374 dan 372 KUHP tentang kewenangan dalam jabatan (Direktur PT BMS) dan penggelapan atas Nomor:LP-B/82/VII/2014/SPKT-KEPRI, tanggal 30 Juli 2014.

Sementara itu Alfonso Napitupulu, kuasa hukum Conti Chandra, mengatakan, dasar bukti hukum penetapan dan berkas perkara kliennya hanya didasarkan atas secarik kertas coret-coret bukti transaksi penjualan Hotel BCC oleh Conti Chandra kepada Tjipta Fujiarta.

"Ya atas dasar kertas coret-coret itu Polda Kepri tetapkan Conti jadi tersangka dan berkasnya sudah P-21," ujarnya saat mendampingi Conti.

Menurutnya, penanganan yang dilakukan penyidik kepada kliennya tidak sesuai aturan. Pihak Propam Mabes Polri, tambahnya, telah mengeluarkkan surat penanganan tidak sesuai prosedur. 

"Propam Mabes Polri sudah turun dan disampaikan melalui surat yang kita terima bahwa penanganannya tidak sesuai aturan," katanya kembali.

Pantauan di lokasi, sekitar pukul 14.00 WIB, Conti digiring untuk diserahkan ke Kejari Batam melalui Kejati Kepri tanpa diborgol dan tim pengacara pendamping Conti. "Mudah-mudahan saja (Conti) tidak ditahan kejaksaan," harapnya. (*)

Editor: Roelan