Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polsek Batuampar Ringkus Tiga Pemetik dan Delapan Penadah Curanmor secara Maraton
Oleh : Romi Chandra
Senin | 20-04-2015 | 15:58 WIB
curanmor_batuampar.jpg Honda-Batam
Kapolsek Batuampar, Kompol Ari Baroto, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Mangiring Hutagaol, saat ekspos kasus curanmor di Mapolsek Batuampar, Senin (20/4/2015). (Foto: Romi Chandra/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Jajaran Polsek Batuampar Berhasil mengungkap jaringan pencuri sepeda motor (curanmor). Sebanyak 11 tersangka yang terdiri dari tiga pemetik dan delapan penadah beserta 12 unit sepeda motor telah diamankan.

Para tersangka tersebut yakni E, H dan A yang berperan sebagai pemetik atau pelaku pencurian, kemudian I, Ir, IL, D, T As, S, IK, yang perupakan penadah sepeda motor hasil curian.

Kapolsek Batuampar, Kompol Ari Baroto, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Mangiring Hutagaol, mengatakan, berawal dibekuknya satu pemetik, berinisial H, pada Rabu (15/4/2015) lalu, secara maraton sepuluh orang lainnya berhasil diringkus.

"Hasil pengembangan yang kita lakukan berdasarkan keterangan dari para tersangka, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 12 unit sepeda motor berbaga merk, serta beberapa buah kunci 'T' yang digunakan untuk mencuri. Satu mobil Toyota Rush yang disewa karena digunakan untuk operasional mencuri," kata Ari Baroto, saat ekspos kasus di Mapolsek Batuampar, Senin (20/4/2015).

Dari pengakuan tiga pelaku pemetik itu, mereka beraksi sudah belasan kali. Pelaku E mengaku sudah 13 kali, H sebanyak 9 kali dan A sebanyak 12 kali. "Modusnya, mereka melakukan pemantauan menggunakan mobil yang disewa itu. Salah satu dari mereka kemudian turun dan langsung melakukan eksekusi. Mereka turun selalu berpasangan," jelas Ari Baroto.

Sementara itu Iptu Mangiring, mengatakan, mereka beraksi menyebar di seluruh wilayah Batam. Sementara motor hasil curian tersebut langsung diberikan kepada para penadah untuk dijual.

"Semua masih kita amankan di mapolsek untuk proses selanjutnya. Ketiga pemetik disangkakan pasal 363 dan 362 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Sedangkan para pemetik dikenakan pasal 480 KUHP tentang penampung barang hasil curian," pungkas Ari Baroto.

Korban Curanmor Jadi Maling Motor
Salah satu pelaku pencurian, E, saat ditanya pewarta, mengaku, nekat mencuri berawal dari rasa sakit hati karena motornya juga dicuri. Namun lama-kelamaan ia merasa keagihan setelah menikmati uang hasil penjualan motor curian tersebut.

"Saya awalnya karena dendam dan sakit hati saja, Pak, motor saya juga dicuri. Makanya saya juga ikut mencuri. Hali penjualannya saya gunakan buat kebutuhan sehari-hari. Motor itu dijual kisaran satu setengah juta hingga dua juta rupiah," pungkasnya. (*)

Editor: Roelan