Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polres Karimun Pecat Satu Personel Indisipliner
Oleh : Khoiruddin Nasution
Jum'at | 17-04-2015 | 12:30 WIB
wakapolres_karimun.jpg Honda-Batam
Wakapolres Karimun, Kompol Indra Pramana saat berbincang dengan sejumlah wartawan.

BATAMTODAY.COM - Kepolisian Resor (Polres) Karimun melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Briptu Egi Sanidarta dengan NRP 87120104 dari Satuan Sabhara karena indispliner, Jumat (17/4/2015).

Pemecatan itu berdasarkan keputusan Kapolda Kepri, Brigadir Jenderal Polisi Drs Arman Depari Nomor: Kep/95/III/2015 tentang pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas Polri terhitung tanggal 25 Maret 2015.

Hanya saja, upacara pemecetan anggota polisi kelahiran Tanjung Batu Kundur 24 Desember 1987 lalu tersebut, tidak dihadiri yang bersangkutan.

"Bukan kita tidak hadirkan yang bersangkutan. Tapi setelah dicari dan mau diupacarakan pemecatan sejak keluarnya PTDH kemarin, yang bersangkutan tidak pernah masuk ke kantor. Jadi saya tidak bisa mengatakan Egi kabur," ujar Wakapolres Karimun, Kompol Indra Pramana saat ditemui usai upacara pemecatan yang disejalankan dengan upacara bulanan Polres Karimun.

Dijelaskan, PTDH Egi diberikan, akibat tidak masuk kantor sejak Oktober 2014 lalu sampai saat ini.

"55 hari berturut-turut Egi tidak pernah masuk kantor. Akhirnya Egi melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf (a) Peraturan Pemerintah RI Nomor 1 tahun 2003 tentang Hak ASABRI," ungkapnya.

Lebih jauh, Wakapolres itu menegaskan bahwa tindakan yang diberikan terhadap  Briptu Egi Sanidarta, merupakan pelajaran bagi anggota polisi yang melanggar kedisplinan. "Pemecatan seperti ini diharapkan yang terakhir kalinya," tegasnya mengakhiri.

Editor: Dodo