Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Tengku Sebut Pelapor Korupsi di Anambas Pengacara Gadungan
Oleh : Charles Sitompul
Jum'at | 17-04-2015 | 09:58 WIB
tengku_mukhtaruddin_masuk_ruangan_pidsus.jpg Honda-Batam
Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin (kanan) bersama ajudannya saat 'silaturahmi' ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Singkatnya waktu Bupati Anambas, Tengku Mukhtaruddin, 'bersilaturahmi' di Kejaksaan Tinggi Kepri, ternyata karena ditolak pejabat di lembaga Adhyaksa itu untuk bertemu pada Kamis (16/4/2015) kemarin. 

Informasi yang diperoleh BATAMTODAY.COM di internal Kejati Kepri, unsur pimpinan lembaga tersebut sedang tidak berada di tempat. Sementara sejumlah pejabat eselon II setingkat asisten, juga enggan menemui Bupati Tengku.

Sebagaimana diketahui, Tengku Mukhtaruddin, pada Kamis (16/4/2015) siang mendatangi kantor Kejati Kepri di Tanjungpinang dalam rangka silaturahmi. Namun, Tengku yang tiba bersama ajudannya sekitar pukul 12.00 WIB itu beralasan datangi kantor Kejati Kepri untuk bersilaturahmi. (Baca: Alasan Bersilaturahmi, Bupati Anambas Datangi Kejati Kepri)

Sekitar 30 menit di dalam ruangan Seksi Penyidikan dan Penuntutan Pidana Khusus, Mukhtaruddin keluar didampingi ajudannya.

Ketika ditanya tujuan kunjunganya apakah dalam rangka memenuhi panggilan kejaksaan terkait dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) yang dilakukan pihak Kejati Kepri di Anambas beberapa waktu lalu,  Mukhtaruddin membantah. "Tidak ada pemanggilan, hanya bersilaturahmi. Kalau diperiksa tidak mungkin secepat ini, kan?" jelasnya. 

Disinggung dengan proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi, atas dugaan korupsi megaproyek Waterfront City di Anambas, Tengku mengatakan, kalau pihaknya tidak keberatan.

Selain itu, menurut Mukhtaruddin, pihak pelapor‎ adanya korupsi pada megaproyek multiyears Waterfront City di Anambas itu adalah orang-orang 'pusing' dan merupakan seorang pengacara gadungan. 

"Itu laporan-laporan orang 'pusing'. Fadel Hasan yang laporkan, itu kan dia pengacara, tapi pengacara gadungan itu," ujarnya pada BATAMTODAY.COM sambil berlalu menaiki mobil dinasnya. 

Sebagaimana diketahui, saat ini‎ Kejaksaan Tinggi Kepri sedang melakukan pengumpulan data dan informasi dalam rangka pulbaket terhadap 21 dugaan tindak pidana korupsi di Kepri, dimana lima diantaranya berada di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Baca: Tim Kejati Kepri 'Intai' Megaproyek Bermasalah di Anambas)

Editor: Dodo