Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terungkap, Pemilik Kafe di Bukitsenyum Pekerjakan Gadis di Bawah Umur Jadi Budak Seks
Oleh : Gokli Nainggolan
Jum'at | 17-04-2015 | 08:48 WIB
sidang_kafe_bukitsenyum.jpg Honda-Batam
Sidang pemilik kafe di Bukitsenyum berkedok prostitusi. (Foto: Gokli Nainggolan/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Popo Hartono dan Mami, pemilik tempat prostitusi berkedok kafe di daerah Bukitsenyum, Kecamatan Batuampar, kembali disidangkan di Pengadilaan Negeri (PN) Batam, dengan agenda pemeriksaan saksi, Kamis (16/4/2015) sore.

Dua saksi, Sutini dan Haris, yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Aji Sastrio, mengakui kedua terdakwa sebagai pemilik tempat prostitusi dengan berkedok kafe. Bahkan, saksi juga menyebutkan kedua terdakwa mendapatkan komisi 50 persen tiap kali melayani nafsu pria hidung belang di kafe itu.

"Kalau short time per jam Rp200 ribu dan long time atau booking Rp400 ribu," ungkap Haris, yang juga merupakan anak kandung dari kedua terdakwa.

Untuk short time, kata Haris, terdakwa mendapat bagian Rp100 ribu, sedangkan untuk long time Rp200 ribu. Uang yang didapat dari budak seks itu, sebut saksi, sebagai penghasilan terdakwa.

Sementara, saksi Sutini, mengaku sudah mengetahui kafe tersebut sebagai tempat prostitusi sejak lama. Para budak seks di dalam kafe itu, sambungnya, merupakan karyawan kedua terdakwa yang kebetulan sering makan ke warung nasi miliknya.

"Saya kan pemilik warung nasi di kafe itu. Jadi saya tahu di dalam kefe itu tempat short time dan long time. Tapi, nggak tahu seperti apa bagi hasilnya," kata wanita yang juga saudara kandung dari terdakwa Mami.

Ketua Majelis Hakim yang memimpin persidangan, Budiman Sitorus, beberapa kali mengingatkan agar kedua saksi agar tidak memberikan keterangan palsu. Sebab, keterangan yang disampaikan dalam persidangan sudah disumpah, dan bila memberikan keterangan palsu terancam kurungan tujuh tahun penjara.

Lainnya, Budiman juga meminta keterangan saksi Haris soal keberadaan para pekerja seks di dalam kafe itu. Sebab, satu di antaranya merupakan anak di bawah umur, Ns (17), yang didatangkan terdakwa dari Pulau Jawa, dengan cara memberikan ongkos sampai ke Batam.

"Saya nggak tahu berapa umurnya (NS, red). Dia juga datang sendiri melamar ke kafe," dalih Haris, yang membuat hakim kembali menegur agar memberikan keterangan yang sebenarnya.

Masih dalam suasana persidangan, ketua majelis hakim kembali meminta tanggapan kedua terdakwa atas keterangan yang disampaikan kedua saksi. Terdakwa pun membenarkan seluruhnya.

Sidang pemeriksaan saksi atas kedua terdakwa yang dijerat pasal 82 dan 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan pasal 2 dan 5 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Trafficking itu, kembal ditunda satu pekan ke depan. Sidang kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

"Sidang ditunda, kembali dilanjutkan agenda keterangan terdakwa," tutup Budiman, mengakhiri sidang. (*)

Editor: Roelan