Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Ratusan Gram Sabu dan Ganja Kering
Oleh : Hadli
Kamis | 16-04-2015 | 18:49 WIB
pemusnahan_bb_narkoba.jpg Honda-Batam
Pemusnahan ganja Kering di Mapolda Kepri, Kamis (16/4/2015). (Foto: Hadli/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja kering pada Kamis (16/4/2015). Tidak seperti biasanya, pemusnahan barang bukti yang dihadiri dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau, Kejaksaan Negeri Batam dan LSM itu sempat luput dari pantauan pewarta.

Berdasarkan data yang dirangkum dari Humas Polda Kepri, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari tiga perkara, di antaranya ditanggani Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, perkara tanpa tersangka seberat 10,127,55 gram daun ganja kering dengan rincian 312 gram untuk uji atau pemeriksaan di Puslabfor Polri cabang Medan, dan 30 gram untuk pembuktian perkara pengadilan.

"Jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 9,785,55 gram. Kasus tersebut merupakan hasil razia gabungan di Pelabuhan Domestik Sekupang," kata Kabid Humas Polda Kepri, Ajun Komisaris Besar Polisi Hartono, ditemui di Mapolda Kepri, Kamis sore.

Dia menambahkan, barang bukti itu atas tersangka Muslem alis Lem bin Syamsudin. Barang bukti yang dimusnahkan seberat 190 gram kristal bening yang diduga sabu dengan rincian 13,8 gram sabu untuk uji atau pemeriksaan di Puslabfor Polri Cabang  Medan dan 2 gram  sabu dan sisa hasil uji atau pemeriksaan Labfor untuk pembuktian perkara di pengadilan. Sementara jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 174,2 gram.

Sedangkan jumlah barang bukti yang disita dari perkara dengan tersangka Jamaluddin alias Jamal bin Muhamad Saleh seberat 101 gram kristal bening yang diduga sabu dengan rincian 2 gram sabu untuk uji atau pemeriksaan di Puslabfor Polri Cabang Medan dan jumlah barang bukti yang dimusnahkan seberat 89 gram.

"Pelaku dijerat dengan pasal Tindak Pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU Nomor 62 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," terang Hartono.

Pemusnahan sabu dengan cara dilarutkan dengan air panas dilakukan di ruang Ditnarkobaa Polda Kepri, sementara untuk pemusnahan ganja kering dilakukan di halaman Mapolda Kepri. (*)

Editor: Roelan