Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seluruh Minimarket di Tanjungpinang Sudah Tak Jual Mikol
Oleh : Habibi
Kamis | 16-04-2015 | 17:49 WIB
sidak mikol tpi.jpg Honda-Batam
Inspeksi tim Disperindag Kota Tanjungpinang ke salah satu minimarket. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Seluruh minimarket di Tanjungpinang sudah tak lagi menjual minuman beralkohol (mikol) golongan A. Demikian hasil inspeksi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang ke semua minimarket di Tanjungpinang, Kamis (16/4/2015).

"Dari 11 minimarket yang kita cek, semua sudah tak lagi menjual mikol," kata Teguh Susanto, Kabid Perdagangan, Disperindag Kota Tanjungpinang.

Teguh menyampaikan, Disperindag jauh-jauh haru telah mensosialisasikan terkait larangan menjual mikol golongan A di setiap swalayan dan minimarket yang tidak memiliki izin usaha toko modern (IUTM). Inspeksi hari ini pun, kata Teguh, sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 yang telah disempurnakan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Dalam peraturan itu sudah jelas, sejak tanggal 16 April 2014 tidak dibenarkan menjual mikol golongan A," kata Teguh seusai melakukan pemantauan.

Meskipun sepi, Teguh mengatakan dalam waktu dekat akan melakukan pemantauan kembali ke minimarket dan swalayan. "Kita akan terus pantau, tidak hari ini saja," tutur Teguh. (*)

Editor: Roelan