Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

11 Pangkalan di Tanjungpinang Kedapatan Jual Elpiji ke Warung
Oleh : Habibi
Kamis | 16-04-2015 | 17:36 WIB
teguh susanto.jpg Honda-Batam
Teguh Susanto, Kabid Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang. (Foto: Habibi Kasim/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Sebelas pangkalan elpiji mendapat teguran dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang. Belasan pangkalan tersebut masih saja membandel karena menjual elpiji ke warung-warung.

Kabid Perdagangan Disperindag Kota Tanjungpinang, Teguh Susanto, pihaknya sudah memberitahukan perihal larangan tersebut ke agen penyalur gas untuk menginformasikan ke setiap agen bahwa dilarang menjual eloiji ke warung. Namun nyata edaran dan teguran tersebut tidak digubris.

Disperindag, kata Teguh, akan mengambil langkah tegas jika masih ditemukan pangkalan melanggar dan izin usahanya akan dicabut. Sedangkan bagi pemilik warung yang masih menjual elpiji, maka pihak Disperindag akan menarik tabung elpiji yang dijual oleh warung tersebut.

"Sebelumnya kami sudah keliling ke warung-warung dan mensosialisasikan untuk tidak menjual elpiji. Kebanyakan pemilik warung belum mengetahui larangan tersebut. Namun, sekarang jika masih ada maka izin akan dicabut dan tabung gas di warung akan kita tarik," kata Teguh kepada BATAMTODAY.COM, Kamis (16/4/2015).

Tujuan pembatasan penjualan gas ini, kata Teguh, dimaksudkan untuk mencegah kelangkaan elpiji, khususnya ukuran 3 kg. "Pernah beberapa kali kasus, agen baru menyetorkan ke pangkalan hari ini, tapi besoknya ternyata elpiji telah habis. Ternyata disetor ke warung dan rumah-rumah makan. Itu yang kami cegah," terangnya.

Teguh menegaskan warung dilarang menjual elpiji 3 kg ataupun 12 kg. Pangkalan juga wajib menyalurkan elpiji langsung kepada konsumen, tidak boleh ke warung. (*)

Editor: Roelan