Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Badan POM Tak Berwenang Tangani Peredaran Mikol, Hanya Awasi Perizinan Saja
Oleh : Hadli
Rabu | 15-04-2015 | 18:49 WIB
kepala_bpom_kepri_setiamurni.jpg Honda-Batam
Setia Murni, Kepala Badan POM Kepri. (Foto: dok/BATAMTODAY.COM)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Wilayah Kepulauan Riau, dr Setia Murni, mengatakan, pihaknya tidak memiliki otoritas untuk menangani peredaran minuman beralkohol (mikol) seperti adanya larangan penjualan mikol di bawah 5 persen yang tertuang dalam Permendag No 06/M-DAG/PER/1/2015.

"Dalam hal penindakan, kami tidak berperan aktif. Namun kami tetap melakukan pengawasan peredarannya terkait perizinan," ujarnya yang dihubungi melalui telepon, Rabu (15//4/2015).

Ia menjelaskan, tidak dapat melakukan penindakan bila produk larangan (mikol) tersebut beredar dilengkapi dengan izin. Namun baik produk larangan dan lainnya yang diedarkan secara ilegal akan ditindak.

"Kalau tidak memiliki izin akan kami tindak. Ini berlaku untuk semua produk obat dan makanan," jelasnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Batam khususnya Kepri untuk dapat menginformasikan adanya produk tanpa izin yang dijual di tengah-tengah masyarakat. (*)

Editor: Roelan