Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Larangan Menjual Mikol

Besok, Disperindag dan Kepolisian Tanjungpinang Razia Minimarket
Oleh : Habibi
Rabu | 15-04-2015 | 17:17 WIB
ilustrasi_mikol_di_minimarket.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Tanjungpinang - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tanjungpinang dan aparat kepolisian akan merazia 90 toko swalayan dan minimarket yang tersebar di kota itu mulai Kamis (16/4/2015) besok. Razia itu untuk mempertegas pelaksanaan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2014 yang telah disempurnakan dengan Permendag Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Sebelum ini kita telah memberikan surat edaran kepada para pengusaha. Sekarang tinggal action saja," ujar Teguh Susanto, Kabid Perdagangan, Disperindag Kota Tanjungpinang, kemarin.

Razia nantinya akan dilakukan secara bertahap. Jika memang ditemukan swalayan masih menjual mikol golongan A, maka akan diberikan peringatan terlebih dahulu. Jika diperingatkan juga masih membandel, maka sanksinya adalah pembatalan izin usaha.

"Sanksi terberat yang akan diterapkan dalam upaya ini adalah izin usaha swalayan maupun minimarket akan dibatalkan," terang Teguh.

Kendati belum ada sanksi pidana, Teguh yakin sangsi pencabutan izin teknis itu cukup membuat pemilik usaha berpikir panjang untuk melanggarnya.

Terkait razia, Teguh mengatakan, pihaknya telah membentuk tim untuk merazia swalayan dan ruko yang ada. Selain itu,  pihaknya juga telah  berkoordinasi dengan Satpol PP dan juga kepolisian.

Tidak hanya swalayan dan minimarket, warung-warung kecil yang disinyalir kerap menjual mikol golongan A juga tidak akan dirazia. "Larangan menjual mikol hanya berlaku di pengecer, sedangkan di supermarket hal tersebut tidak berlaku. Untuk itu, jika swalayan maupun minimarket ingin menjual mikol golongan A, maka harus mengurus izin usaha untuk menjadi supermarket," jelas Teguh. (*)

Editor: Roelan