Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kasus Penipuan Lelang Limbah Surat Suara

Sekretaris KPU Batam Diperiksa Polisi Besok
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 05-07-2011 | 13:19 WIB
Kompol-Yos-Guntur.gif Honda-Batam

Kompol Yos Guntur, Kapolsek Sekupang. (Foto: Istimewa)

BATAM, batamtoday - Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Batam, Syarifuddin akan diperiksa Penyidik Polsek Sekupang, Rabu, 6 Juli 2011 besok. Dia akan diperiksa sebagai saksi terlapor kasus penipuan lelang kertas surat suara bekas pemilu seberat 90 ton.

"Syarifuddin kita periksa besok. Kita telah melakukan pemanggilan sebelumnya. Apakah dia akan menjadi tersangka, kita tunggu hasil pemeriksaan besok," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yos Guntur kepada wartawan, Selasa, 5 Juli 2011.

Diberitakan sebelumnya, Polisi telah memeriksa saksi-saksi untuk dimintai keterangan dari staf dan honorer KPU, kepala gudang. Polisi akan tetap menangani laporan tersebut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

Kasus penipuan tersebut dilaporkan oleh Nopan, yang telah dijanjikan sebagai pemenang lelang limbah kertas suara dan sudah mengeluarkan uang kurang lebih Rp180 juta dengan rincian untuk mengurus perlengkapan mulai dari pengepakan, biaya karung serta gaji pekerja Rp44 juta.

Pembayaran terhadap 14 buah kontainer pengangkut kertas sebesar Rp78 juta serta biaya hotel selama di Batam dan kesemuanya memiliki kwitansi. Pada kenyataannya, kertas suara tersebut dimenangkan oleh pihak lain yang menang lelang.