Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Biaya Tak Lebih Rp 20 Miliar

Benny Minta Pembangunan Gedung DPD Kepri Ditunda
Oleh : Surya Irawan
Selasa | 05-07-2011 | 12:52 WIB
Benny_Horas_Panjaitan.jpg Honda-Batam

Mantan Anggota DPD Kepri Benny Horas Panjaitan

JAKARTA, batamtoday - Mantan Anggota DPD  Kepulauan Riau (Kepri) Benny Horas Panjaitan meminta agar pembangunan gedung perwakilan DPD RI di Kepri ditunda saja meski kebutuhannya dianggap mendesak. Sebab, kewenangan DPD saat ini masih minimal kecuali dilakukan Amandemen ke-5 UUD 1945 yang memperluas kewenangan DPD.

"Kalau dilihat situasi dan kondisi saat ini memang sangat urgen, tetapi karena banyak kontroversi sebaiknya pembangunan ditunda saja, cukup pengadaan lahan saja. Kalau kantor  perwakilan sekarang dianggap seperti Pos Hansip, ya sewalah banyak gedung di Batam yang disewakan, sementara anggarannya untuk lainnya" kata Benny di Jakarta, Selasa (5/7/2011).

Menurut Benny, kantor perwakilan DPD Kepri saat ini di sebuah ruangan di Otorita Batam berdekatan dengan panitia lelang memang tidak layak. Sehingga wajar bila Anggota DPD Kepri sekarang, yakni Aida Ismeth Abdullah, Zulbahri, Djasarmen Purba dan Hardi Selamat Hood malu berkantor di tempat tersebut dan minta dibuatkan kantor baru yang lebih layak.

"Memang sangat tidak representatif masa berdekatan dengan panitia lelang. Jaman kita dulu saja yang berdekatan dengan kantor Polda, kita aja malu apalagi sekarang. Kita minta Pemprov menfasilitasi sewa kantor, dan jangan merendahkan citra DPD di mata masyarakat meskipun kewenanganya tidak maksimal," katanya.

Benny mengatakan, pembangunan gedung DPD di daerah termasuk di Kepri memang di amanatkan oleh UU MD3, dimana paling lambat dua tahun Anggota DPD harus berkantor di daerahnya masing-masing. Sementara untuk rapat di Jakarta hanya dilakukan Rapat Paripurna atau rapat rutin Komite-Komite dan alat kelengkapan DPD lainnya.

"Tetapi karena belum ada Amandemen V UUD 1945, pembangunan gedung tersebut akan menjadi percuma karena kewenangan belum maksimal. Makanya ketika Ketua DPD-nya Pak Ginanjar Kartasasmita, gol pertama Amandemen V dengan merewiew kewenangan DPD. Karena belum ada amandemen sebaiknya ditunda, cukup pengadaan lahan saja," katanya.

Pembangunan gedung DPD di daerah, kata Benny, di satu sisi memang memboroskan anggaran keuangan negara, tetapi di sisi lain akan mempercepat pembangunan di daerah tersebut. "Kalau dikatakan boros memang pemborosan, tetapi dari aspek ekonomi akan ada multiplayer efek membantu percepatan pembangunan dan pemerataan ekonomi di 33 provinsi," katanya.

Benny menegaskan, pembangunan gedung DPD di Kepri tidak akan menghabiskan anggaran sampai Rp30 miliar. Sebagai pengusaha properti, lanjutnya, ia telah mengkalkulasi beaya pembangunan gedung baru DPD di lahan seluas 5.000 meter persegi di komplek pemerintahan di Dompak, Kijang, Tanjungpinang itu tidak lebih dari Rp20 miliar.

Biaya Rp20 miliar itu diperuntukkan untuk pembangunan fisik gedung, pengadaan furniture, pembanguan jalan dan drainase di sekitar gedung, serta biaya sertifikasi hibah lahan atau ganti rugi lahan kepada masyarakat/Pemprov Kepri bila diperlukan dan lain-lain.

"Kalau Rp30 miliar itu terlalu mahal, saya sudah hitung biayanya tidak sampai Rp20 miliar untuk pembangunan fisik gedung, pengadaan furniture, jalan, drainase dan sertifikat lahan atau ganti rugi. Jadi Rp10 miliar-nya bisa dihemat untuk pembangunan infrastruktur lainnya," katanya.