Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Proses Pidana Mata Uang Asing di Lagoi Terhambat Saksi Ahli BI
Oleh : Hadli
Senin | 13-04-2015 | 19:49 WIB
ilustrasi_mata_uang_asing.jpg Honda-Batam
Foto ilustrasi/net

BATAMTODAY.COM, Batam - Proses pidana penggunaan mata uang asing di Hotel Nirwana Garden Resort dan Cafe Bintan, Lagoi, yang tengah diproses penyidik Subdit II Cybercrime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, terhambat. Hingga saat ini saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) belum bisa dimintai keterangannya.

"Sampai dengan saat ini kita (penyidik) masih menunggu keterangan saksi ahli dari BI," kata Kasubdit II Cybercrime, Ajun Komisaris Besar Polisi Mudji Supriyadi, kepada BATAMTODAY.COM, Senin (13/4/2015).

Menurutnya, saksi ahli dari BI masih berada di luar negri. Akhir 2015, tambahnya, saksi ahli tersebut baru kembali ke Indonesia. Selanjutnya baru bisa dimintai keterangan terkait penggunaan mata uang asing di Hotel Nirwana Garden Resort dan Cafe Bintan Lagoi.

"Saksi ahli dari BI lagi di Eropa, bulan Desember 2015 nanti baru balik ke Indonesia. Cuma satu orang itu saksi ahli dari BI," terang

Hal senada dibenarkan Wakil Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Ajun Komisaris Besar Polisi Helmi Kusuma Rauf, bahwa pihaknya kini masih menunggu keterangan saksi ahli.

"Ia, kita masih menunggu saksi ahli dari BI untuk kasus penggunaan mata uang asing," jelasnya singkat.

Sebelumnya, kasus penggunaan mata uang asing Hotel Nirwana Garden Resort, Lagoi, Bintan, belum ditetapkan tersangkanya. Penyidik terus mengumpulkan bukti-bukti keterlibatan pihak perusahaan dalam kasus penggunaan mata uang asing di Hotel Nirwana Garden Resort, Lagoi, Bintan.

"Sampai dengan saat ini kita masih dalam pengembangan pengumpulan bukti-bukti untuk menjerat tersangka," ujar Kasubdit II Cybercrime, Ajun Komisaris Besar Polisi Mudji Supriyadi, di gedung Cyber Crime Polda Kepri, Senin (16/2/2015) lalu.

Proses pengembangan, tambahnya, sudah dilakukan dengan memeriksa beberapa saksi, termasuk kasir hotel tersebut. Untuk pengembangan penyelidikan, saat ini Manajer Keuangan Hotel Nirwana Garden Resort Bintan juga diperiksa sebagai saksi.

"Manajer Keuangannya Hotel  Bintan Garden Resort masih kita periksa hari ini terkait penggunaan mata uang asing di hotel tersebut," jelas dia.

Sedangkan kasus penggunaan mata uang asing dolar Singapura di Pelabuhan Lagoi, Cafe Bintan di Desa Sebungpereh RT 10/RW 04, Kecamatan Teluksebung penyidik menetapkan setatus tersangka kepada Dahlia Fitria (25) yang ditangkap pada 16 Desember 2014 lalu. (*)

Editor: Roelan